Radartvnews.com- Sebagai pihak penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin berkerja sebaik mungkin salah satunya dengan pematangan daftar pemilih. Berdasarkan surat edaran KPU RI, KPU di seluruh Kabupaten-Kota harus membuka posko pengaduan jika memang belum masuk dalam daftar pemilih. Posko pengaduan ini terdapat di seluruh tingkatan mulai dari KPU Provinsi Kabupaten Kota bahkan hingga ke tingkat PPS. Launcing posko ini di lakukan langsung di kantor KPU Provinsi Lampung dihadiri oleh seluruh KPU Kabupaten-Kota dan perwakilan partai politik dengan pelepasan balon ke udara. Handi Mulyaningsih Komisioner KPU Lampung Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan ini akan di buka mulai tanggal 1 oktober hingga tanggal 28 oktober 2019 mendatang. Sebelumnya, setelah melalui pencermatan mendalam yang di lakukan oleh komisi pemilihan umum di masing – masing daerah terdapat dua puluh lima Daftar Pemilih Tetap ganda identik yang harus dicoret.(bow/san)
Tak Masuk DPT, Posko Warga Dibuka
Kamis 04-10-2018,20:38 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :