Radartvnews.com- Komisi Penyiaran Daerah Provinsi (KPID) Lampung mengimbau seluruh lembaga penyiaran yang ada di Porvinsi Lampung untuk proporsional dalam memberitakan peserta pemilu pada pemilu serentak 2019. Ketua KPID Lampung Febriyanto Ponahan menjelaskan, berdasarkan PKPU nomor 23 untuk iklan di media massa sudah ada ketentuan tersendiri. Pemberitaan peserta pemilu baik partai politik calon anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota di media televisi harus proporsional. Media televisi dilarang memberitakan satu peserta pemilu dalam sehari. Serta minimal peserta pemilu dapat diberitakan sebanyak dua peserta pemilu. “untuk memunculkan rasa keadilan, satu hari partai politik diliput harus sama meski tak semua partai harus diliput begitu juga Calon Legislatif,” ujar Febriyanto. Dalam melakukan pengawasan, selama masa kampanye Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menggandeng KPID. Atas rekomendasi Bawaslu Lampung, KPID berhak melakukan pemanggilan terhadap lembaga penyiaran yang dinilai telah melakukan pelanggaran. Sementara itu, KPID Pusat melalui surat edaran nomor 515/K/KPI/31.2/10/2018 juga mengimbau kepada lembaga penyiaran terkait peliputan bencana. Media harus meperhatikan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran KPI terkait batasan dan kewajibatn tayangan. Jangan sampai pemeberitaan, menimbulkan konflik dan beban bagi korban serta mengintimidasi korban.(bow/san)
KPID Imbau Pemberitaan Proporsional
Senin 01-10-2018,21:03 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :