Radartvnews.com- Walikota Metro Achmad Pairin memastikan, Pemerintah Kota Metro tidak akan mengintervesni kasus hukum Sekretaris Satpol PP Kota Metro Hasan Syukrie yang kedapatan memiliki senjata api rakitan (27/9). “Pemkot metro tidak pandang bulu untuk menindak tegas ASN yang melanggar aturan,” kata Pairin (28/9). Masih Kata Pairin, bahwa pemerintah sudah sering menyampaikan terkait undang-undang Aparatur Sipil Negara, meskipun yang terlibat keluarga dekat. Wakil Ketua Komisi I DPRD Metro Nasranto Efendi mengatakan bahwa segera memanggil Kasat Pol PP dan minta agar rapat bersama tim penegakan disiplin untuk menentukan sanksi kepada Sekretaris Satpol PP Kota Metro. “DPRD segera memanggil Kasat Pol PP dan minta agar rapat bersama tim penegakan disiplin untuk menentukan sanksi kepada Sekretaris Satpol PP Kota Metro,” kata Nasranto. Saat ini Pemerintah Kota Metro masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.(yok/san)
Pemkot, Tindak Tegas Pol PP Bawa Senpi
Jumat 28-09-2018,20:16 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 17-09-2026,23:45 WIB
5 Negara Eropa Bebas Visa untuk Paspor Indonesia, Cocok Jadi Pilihan Liburan
Kamis 17-09-2026,12:00 WIB
BPBD Lampung Catat 1.040 Kejadian Bencana dan Insiden hingga September 2026
Kamis 17-09-2026,13:56 WIB
Kenapa Kita Membutuhkan Batas untuk Bisa Merasa Bebas?
Kamis 17-09-2026,11:33 WIB
Membanggakan Persib Bandung Cetak Sejarah Jadi Satu – Satunya Tim, Yang Berhasil Mengalahkan Tim Asal Korea
Kamis 17-09-2026,11:43 WIB
Mau Beli Nissan Bekas? Kenali 5 Penyakit Umum dan Estimasi Biaya Perbaikannya
Terkini
Jumat 18-09-2026,02:30 WIB
Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Resmi Dihentikan
Jumat 18-09-2026,02:08 WIB
Mengenal Rebana: Alat Musik Ritmis Tradisional Pengatur Irama Nusantara
Jumat 18-09-2026,01:19 WIB
Kue Cubit: Kudapan Legendaris Khas Betawi Hasil Adaptasi Poffertjes Belanda
Kamis 17-09-2026,23:49 WIB
Kebiasaan Membawa Kipas Portable Saat Beraktivitas di Luar
Kamis 17-09-2026,23:45 WIB