radartvnews.com- Dalam amar putusan Majelis Hakim diketuai Mansur, terdakwa R-I warga perum Permata Biru, Sukarame, Bandar Lampung terbukti melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan terhadap korban D-F-Y yang merupakan kekasih terdakwa yang selama 8 bulan ia kenal. Perbuatan pria 20 tahun itu dilakukan sejak november 2017 hingga januari 2018. Awal mula perbuatan bejat terdakwa ketika dirinya mengajak korban untuk pergi kesebuah losmen didaerah Pramuka, Raja Basa, Bandar Lampung. Karena takut korban pun mengikuti ajakan terdakwa. Sesampainya dilokasi, Terdakwa mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri korban menolak. Namun, berbagai cara tipuan dilakukan terdakwa dengan menjanjikan menikahi dan akan berbicara langsung kepada kedua orang tua korban. Terdakwa terbukti meyakinkan bersalah sebagaimana pasal 81 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sepuluh tahun kurungan penjara, selain dikenakan hukuman badan terdakwa juga dikenakan denda Rp100 juta subsider 4 bulan, atas putusan itu terdakwa mengajukan banding. Putusan majelis itu lebih ringan dari tuntuan Jaksa yang menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara.(lds/san)
Driver Online Mesum 10 Tahun Bui
Selasa 25-09-2018,21:11 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :