radartvnews.com- Dalam amar putusan Majelis Hakim diketuai Mansur, terdakwa R-I warga perum Permata Biru, Sukarame, Bandar Lampung terbukti melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan terhadap korban D-F-Y yang merupakan kekasih terdakwa yang selama 8 bulan ia kenal. Perbuatan pria 20 tahun itu dilakukan sejak november 2017 hingga januari 2018. Awal mula perbuatan bejat terdakwa ketika dirinya mengajak korban untuk pergi kesebuah losmen didaerah Pramuka, Raja Basa, Bandar Lampung. Karena takut korban pun mengikuti ajakan terdakwa. Sesampainya dilokasi, Terdakwa mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri korban menolak. Namun, berbagai cara tipuan dilakukan terdakwa dengan menjanjikan menikahi dan akan berbicara langsung kepada kedua orang tua korban. Terdakwa terbukti meyakinkan bersalah sebagaimana pasal 81 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sepuluh tahun kurungan penjara, selain dikenakan hukuman badan terdakwa juga dikenakan denda Rp100 juta subsider 4 bulan, atas putusan itu terdakwa mengajukan banding. Putusan majelis itu lebih ringan dari tuntuan Jaksa yang menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara.(lds/san)
Driver Online Mesum 10 Tahun Bui
Selasa 25-09-2018,21:11 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB