radartvnews.com- Humas Pengadilan Negeri Tanjung Karang membenarkan terkait perpanjangan masa tahanan para tersangka dugaan suap Proyek Infrastruktur Dinas PUPR Lampung Selatan. Perpanjangan masa tahanan dilakukan 30 hari kedepan, namun persidangan kemungkinan akan digelar di Jakarta meski tak menutup kemungkinana kan di gelar di Lampung, ujar Masur Humas Pengadilan Negeri Tanjung Karang (25/9). Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan di Lampung Selatan pada juli 2018 lalu. Para tersangka diantaranya Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan, Gilang Ramadhan seorang pengusaha, Agus Bhakti Nugroha anggota DPRD Provinsi Lampung dan Anjar Asmara kepada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.(lds/san)
KPK Perpanjang Masa Tahanan Zainudin Hasan
Selasa 25-09-2018,20:24 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 29-06-2026,12:46 WIB
Hari Keluarga Nasional Diperingati 29 Juni, Ternyata Ini Alasan Tanggalnya dan Makna Tema "Ayah Wajib Hadir"
Senin 29-06-2026,14:27 WIB
Menggetarkan Hati Lampung: Dua Pelajar Natar Terpilih Jadi Paskibraka Pusat Wakili Lampung Di Istana Negara
Senin 29-06-2026,13:33 WIB
Sering Begadang Bikin Wajah Terlihat Kendur? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Senin 29-06-2026,12:04 WIB
Viral "Batman Meksiko", Pria Misterius Ikat Terduga Pencuri Motor ke Tiang Lampu
Senin 29-06-2026,12:11 WIB
Terungkap! Ayah Ceritakan Sifat Taufik Hidayat Sejak Kecil, Pengakuannya Jadi Sorotan
Terkini
Senin 29-06-2026,22:13 WIB
Gelombang Panas Eropa Berdampak pada Lebih dari 1.300 Warga, Ini Penyebabnya
Senin 29-06-2026,21:28 WIB
Melalui Polling Publik, Istana Resmi Sahkan Logo HUT Ke-81 RI Karya Desainer Asal Padang
Senin 29-06-2026,21:10 WIB
Prancis Terbakar: Gelombang Panas Luar Biasa Lumpuhkan Aktivitas Kota
Senin 29-06-2026,21:05 WIB
Fenomena Strawberry Moon Hiasi Langit Malam Ini, Mengapa Disebut Demikian?
Senin 29-06-2026,20:52 WIB