radartvnews.com- Humas Pengadilan Negeri Tanjung Karang membenarkan terkait perpanjangan masa tahanan para tersangka dugaan suap Proyek Infrastruktur Dinas PUPR Lampung Selatan. Perpanjangan masa tahanan dilakukan 30 hari kedepan, namun persidangan kemungkinan akan digelar di Jakarta meski tak menutup kemungkinana kan di gelar di Lampung, ujar Masur Humas Pengadilan Negeri Tanjung Karang (25/9). Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan di Lampung Selatan pada juli 2018 lalu. Para tersangka diantaranya Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan, Gilang Ramadhan seorang pengusaha, Agus Bhakti Nugroha anggota DPRD Provinsi Lampung dan Anjar Asmara kepada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.(lds/san)
KPK Perpanjang Masa Tahanan Zainudin Hasan
Selasa 25-09-2018,20:24 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :