radartvnews.com- Humas Pengadilan Negeri Tanjung Karang membenarkan terkait perpanjangan masa tahanan para tersangka dugaan suap Proyek Infrastruktur Dinas PUPR Lampung Selatan. Perpanjangan masa tahanan dilakukan 30 hari kedepan, namun persidangan kemungkinan akan digelar di Jakarta meski tak menutup kemungkinana kan di gelar di Lampung, ujar Masur Humas Pengadilan Negeri Tanjung Karang (25/9). Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan di Lampung Selatan pada juli 2018 lalu. Para tersangka diantaranya Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan, Gilang Ramadhan seorang pengusaha, Agus Bhakti Nugroha anggota DPRD Provinsi Lampung dan Anjar Asmara kepada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.(lds/san)
KPK Perpanjang Masa Tahanan Zainudin Hasan
Selasa 25-09-2018,20:24 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 30-08-2026,09:03 WIB
Nostalgia dan Alasan Orang Senang Kembali pada Kenangan Lama
Minggu 30-08-2026,23:00 WIB
Dukung Sirkuit Mandalika hingga Mitigasi Bencana, BMKG Perkuat Layanan di NTB
Minggu 30-08-2026,21:08 WIB
September Bukan Saatnya Galau, Deretan Drakor Baru Ini Siap Penuhi Watchlist Kamu
Minggu 30-08-2026,19:26 WIB
Dari Horor sampai Romance, Lima Film Ini Siap Temani September Kamu
Minggu 30-08-2026,19:20 WIB
30 Agustus Jadi Hari Hiu Paus Internasional, Pentingnya Melindungi Raksasa Laut
Terkini
Senin 31-08-2026,00:35 WIB
Peneliti UGM Kembangkan Potensi Kolagen Kulit Kambing dan Domba untuk Kesehatan
Minggu 30-08-2026,23:00 WIB
Dukung Sirkuit Mandalika hingga Mitigasi Bencana, BMKG Perkuat Layanan di NTB
Minggu 30-08-2026,22:39 WIB
Digital Journaling Makin Populer, Catatan Harian Beralih ke Layar
Minggu 30-08-2026,22:22 WIB
Profesor Malaysia Ungkap "Musuh Terbesar" Transisi Energi Bersih
Minggu 30-08-2026,21:19 WIB