Tak Laporkan Dana Kampanye, Parpol dan Bacaleg Terancam Gugur

Senin 17-09-2018,20:50 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Laporan rekening awal dana kampanye dapat mengancam ke ikut sertaan partai politik dan Bakal Calon Anggota DPD RI pada pemilu 2019 mendatang. Ini dapat terjadi jika parpol dan seluruh Bakal Calon DPD telat melaporkan rekening awal dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Diketahui, KPU terkahir akan menerima laporan awal dana kampanye partai politik dan bakal calon anggota DPD RI pada tanggal 23 september 2018. Ini diungkapkan langsung oleh Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah, laporan awal dana kampanye ini merupakan salah satu persyaratan yang tercantum di dalam PKPU dan wajib di lakukan oleh seluruh peserta pemilu. “laporan awal dana kampanye ini merupakan salah satu persyaratan yang tercantum di dalam PKPU dan wajib di lakukan oleh seluruh peserta pemilu,” kat Tio. Pelaporan  dana kampanye akan di lakukan dalam tiga tahapan yakni laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dari perseorangan atau pihak swasta dan yang ketiga laporan penerimaan sumbangan dan pengeluaran selama masa kampanye. Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengaku akan membentuk divisi khusus untuk pengawasan rekening dana kampanye ini. “kami akan memperhatikan dan mengawasi secara ketat terkait batas waktu penyerahaan rekening dana kampanye yang dilakukan oleh komisi pemilihan umum pada jam 23.00 wib,” kata Khoir. Jika kedapatan partai politik maupun Bakal Calon Anggota DPD RI yang telat menyampaikan laporan awal dana kampanye, maka KPU Lampung akan merekomendasikan ke KPU RI untuk dilakukan pencoretan dan pembatalan dari peserta pemilu.(bow/san)

Tags :
Kategori :

Terkait