Radartvnews.com- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mensosialisasikan agar pemerintah daerah menerapkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Online Single Submission (OSS) tak terkecuali Lampung. Kementerian PUPR menyatakan sistem pelayanan harus ditingkatkan dengan aplikasi teknolgi. SIMB OSS merupakan sistem layanan mengimplementasikan IMB, sertifikat laik fungsi, surat bukti kepemilikan bangunan gedung dan perizinan lainnya. Staf Ahli Kementerian PUPR M.Natsir mengatakan, Pemerintah Lampung harus menerapkan sistem layanan berbasis online ini untuk mepermudah layanan ke masyarakat. “Pemerintah Lampung harus menerapkan sistem layanan berbasis online ini untuk mepermudah layanan ke masyarakat,” ujarnya. Sementara itu, Pelaksana Tugas Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Lampung Taufik Hidayat mengatakan, Pemprov siap untuk menerapkan sistem pelayanan berbasis online guna mempermudah investor untuk perizinan.(lih/san)
Permudah Izin, SIMBG OSS Wajib Diterapkan
Kamis 13-09-2018,21:16 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-07-2026,01:38 WIB
Manager Cabor Yakin 10 Pecatur PWI Lampung Sabet Medali Emas
Minggu 05-07-2026,20:40 WIB
Pasangan Adi Kurniawan - Nizwar Kuasai Seleksi Cabor Domino PWI Lampung Menuju Porwanas 2027
Senin 06-07-2026,10:49 WIB
Keterampilan yang Dibutuhkan untuk Sukses di Era Digital
Senin 06-07-2026,06:05 WIB
Shopee Hadirkan Belanja Instant 1 Jam Tiba, Belanja Sat Set dengan Diskon hingga 50%
Senin 06-07-2026,13:51 WIB
Waspada Jajanan Kaki Lima! Ini Daftar Makanan Pinggir Jalan yang Sering Dapat Peringatan Dokter
Terkini
Senin 06-07-2026,15:43 WIB
Kamu Gen Z Mulai Hobi Gym, Ini Manfaat yang Perlu Diketahui!
Senin 06-07-2026,15:17 WIB
Makan Buah Sebelum atau Sesudah Makan, Mana yang Lebih Baik? Ini Penjelasan Ahli
Senin 06-07-2026,14:31 WIB
Call of Duty: Mobile x Persona 5 Royal Resmi Hadir, Kolaborasi Baru Bikin Gamer Antusias
Senin 06-07-2026,14:19 WIB
Ancaman Pencurian Data Pribadi di Era Digital, Kenali Perlindungan Cyber Security
Senin 06-07-2026,14:08 WIB