radartvnews.com- Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 tahun 2017. Sebelumnya, MA juga telah mencabut Permenhub nomor 26 tahun 2017 setelah digugat warga. Putusan itu dibacakan pada 31 mei 2018 dan diunggah ke laman resmi Kepaniteraan MA pada rabu 12 september 2018. Dengan putusan ini ojek online tidak perlu lagi berbadan hukum, menjalankan kir dan menempeli stiker. Berikut Pasal yang Dibatalkan Mahkamah Agung
- Pasal 27 Ayat 1 Huruf E, Terkait angkutan berdasarkan argometer atau tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi.
- Pasal 27 Ayat 1 Huruf D, Soal mengatur taksi online harus berstiker
- Pasal 27 Ayat 1 Huruf F, Soal Kewajiban Dokumen Perjalanan Yang Sah
- Pasal 27 Ayat 2, Mengatur jenis dan ukuran stiker kendaraan online
- Pasal 38 dan 39, Mengatur izin perusahaan angkutan minimal memiliki 5 kendaraan
- Pasal 40, Mengatur soal badan hukum pemilik kendaraan
- Pasal 48, Soal registrasi uji tipe
- Pasal 65 Huruf B Pasal 65 Huruf C, Larangan penyediaan aplikasi sebagai penyedia jasa angkutan
- Pasal 72 Ayat 5 Huruf C, Mengatur soal denda adminitrasi ke transportasi online