Permenhub 108 Dicabut, Ojol Tak Perlu Badan Hukum & KIR

Kamis 13-09-2018,20:54 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 tahun 2017. Sebelumnya, MA juga telah mencabut Permenhub nomor 26 tahun 2017 setelah digugat warga. Putusan itu dibacakan pada 31 mei 2018 dan diunggah ke laman resmi Kepaniteraan MA pada rabu 12 september 2018. Dengan putusan ini ojek online tidak perlu lagi berbadan hukum, menjalankan kir dan menempeli stiker. Berikut Pasal yang Dibatalkan Mahkamah Agung

  1. Pasal 27 Ayat 1 Huruf E, Terkait angkutan berdasarkan argometer atau tertera   pada aplikasi berbasis teknologi informasi.
  2. Pasal 27 Ayat 1 Huruf D, Soal mengatur taksi online harus berstiker
  3. Pasal 27 Ayat 1 Huruf FSoal Kewajiban Dokumen Perjalanan Yang Sah
  4. Pasal 27 Ayat 2, Mengatur jenis dan ukuran stiker kendaraan online
  5. Pasal 38 dan 39, Mengatur izin perusahaan angkutan minimal memiliki 5 kendaraan
  6. Pasal 40, Mengatur soal badan hukum pemilik kendaraan
  7. Pasal 48, Soal registrasi uji tipe
  8. Pasal 65 Huruf B Pasal 65 Huruf C, Larangan penyediaan aplikasi sebagai penyedia jasa angkutan
  9. Pasal 72 Ayat 5 Huruf C, Mengatur soal denda adminitrasi ke transportasi online
Menanggapi ini, Kepolisian Lalu Lintas Polda Lampung mengaku akan berkoordinasi bersama Dinas Perhubungan Lampung. Kasubdit Dikyasa Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung Ajun Komisari Besar Polisi Bryan Benteng saat dihubungi via telpon belum mau memberikan keterangan lebih jauh terkait dimintanya  Peraturan Menteri Perhubungan no 108 tahun 2017. “ masih akan berkoordinasi  dengan dinas perhubungan provinsi lampung,” ujar Bryan. Diberitakan sebelumnya, usai mencabut aturan transportasi online Mahkamah Agung (MA) memerintahkan agar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencabut peraturan menteri perhubungan nomor 108 tahun 2017. Kasus bermula saat Menhub mengeluarkan permenhub nomor 26 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, belakangan Permenhub itu digugat ke MA dan Hakim Agung mencabutnya. Mendapati hal itu, Menhub membuat Permenhub 108 lagi lagi aturan itu digugat Mahkamah Agung pun akhirnya memutuskan mencabut aturan tersebut.(lds/san)
Tags :
Kategori :

Terkait