radartvnews.com- Dengan pengawalan petugas bersenjata lengkap, terdakwa Bintang Andromeda (25) menjalani Sidang Perdana di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, rabu siang (5/9). Bintang Andromeda didakwa jaksa telah melakukan teror dan meresahkan warga dengan meletakkan bungkusan mirip bom disekitaran Bioskop Transmart Lampung, 15 mei 2018 lalu. Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, terdakwa terinspirasi dengan ledakan di Surabaya dengan bekal video youtube yang dilihat dari laptop kekasinya Ledy Novelty, terakwa mebeli perlengkapan berupa paku, kabel, botol minuman dan tiga buah petasan kemudian dirakit menyerupai bom. Warga Desa Banyu Urip, Kecamatan Banyu Mas, Kabupaten Prengsewu dijerat pasal tentang pemberantasan terorisme UU no 15 tahun 2003 penganti UU no 1 tahun 2002 dan pasal 1 ayat 1 uu darurat ri nomor 12 tahun 1951. Sidang dilanjutkan 20 september 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, diantaranya kekasih terdakwa Ledy Novelty.(lds/san)
Sidang Peneror Transmart Dijaga Ketat
Rabu 05-09-2018,20:57 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB