Radartvnews.com- Surat edaran bernomor B.3940 / DJ.III / HK.00.7 / 08 / 2018 yang sudah ditandatangi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia mulai diterapkan warga. Aturan terkait penggunaan pelantang suara atau toa di masjid dan mushola, dimana aturan mengharuskan semua masjid dua pelantang suara satu toa dimenara atau diluar masjid sedangkan satu lagi didalam masjid. Penggeras suara diluar menara hanya digunakan untuk adzan sebagai penanda sholat, tidak untuk menyiarkan doa atau zikir. Sementara pengeras suara didalam digunakan untuk berdoa namun tidak boleh meninggikan suara. Herman Warga Sukada, Lampung Timur mengaku, akan mematuhi aturan Kementrian Agama, namun warga akan tetap melantangkan suara azan sesuai dengan perintah allah. “kami patuhi aturan tapi, namun warga akan tetap melantangkan suara azan sesuai dengan perintah allah,” ujar Herman. Warga saat ini belum menerapkan aturan mengingat surat edaran belum diterima warga Lampung Timur.(din/san)
Mantap! Warga Tetap Lantangkan Adzan
Selasa 04-09-2018,22:10 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 05-06-2026,11:38 WIB
Mahkamah Agung Menangkan Peninjauan Kembali Peradi Otto Hasibuan
Jumat 05-06-2026,20:11 WIB
Penyebab Kram Pada Kaki yang Sering Tidak Disadari
Jumat 05-06-2026,16:49 WIB
Menang PK, DPC PERADI Bandar Lampung Tasyakuran : Momentum Menuju Single Bar
Jumat 05-06-2026,18:03 WIB
Taylor Swift Hadirkan Lagu Orisinal untuk "Toy Story 5", Perpaduan Musik dan Animasi yang Dinantikan
Jumat 05-06-2026,14:24 WIB
CATAT! Operasi Patuh Krakatau 2026 Dimulai 8 Juni, Pengendara di Lampung Diminta Lengkapi Surat Kendaraan
Terkini
Jumat 05-06-2026,20:17 WIB
Telinganmu Tiba-tiba Berdenging, Ini Penyebabnya!
Jumat 05-06-2026,20:11 WIB
Penyebab Kram Pada Kaki yang Sering Tidak Disadari
Jumat 05-06-2026,20:04 WIB
Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan MinyaKita di Bandar Lampung
Jumat 05-06-2026,19:53 WIB
Jalur Kereta Banda Aceh–Bandar Lampung Disiapkan, Pemprov Lampung Sambut Positif Proyek Rp448 Triliun
Jumat 05-06-2026,18:50 WIB