Radartvnews.com- Surat edaran bernomor B.3940 / DJ.III / HK.00.7 / 08 / 2018 yang sudah ditandatangi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia mulai diterapkan warga. Aturan terkait penggunaan pelantang suara atau toa di masjid dan mushola, dimana aturan mengharuskan semua masjid dua pelantang suara satu toa dimenara atau diluar masjid sedangkan satu lagi didalam masjid. Penggeras suara diluar menara hanya digunakan untuk adzan sebagai penanda sholat, tidak untuk menyiarkan doa atau zikir. Sementara pengeras suara didalam digunakan untuk berdoa namun tidak boleh meninggikan suara. Herman Warga Sukada, Lampung Timur mengaku, akan mematuhi aturan Kementrian Agama, namun warga akan tetap melantangkan suara azan sesuai dengan perintah allah. “kami patuhi aturan tapi, namun warga akan tetap melantangkan suara azan sesuai dengan perintah allah,” ujar Herman. Warga saat ini belum menerapkan aturan mengingat surat edaran belum diterima warga Lampung Timur.(din/san)
Mantap! Warga Tetap Lantangkan Adzan
Selasa 04-09-2018,22:10 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :