radartvnews.com- Peraturan baru terkait rekening dana kampanye Bakal Calon Legislatif yang harus melalui partai politik membuat bingung Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Hingga kini belum ada sosialisasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara terkait hal ini. Rekening dana kampanye caleg diatur dalam peraturan baru, nantinya seluruh Bacaleg harus melaporkan rekening dana kampanye melalui partai politiknya masing – masing. Hal ini membuat bingung beberapa Bacaleg salah satunya Yandri Nazir, politisi Partai Demokrat ini mengaku belum menerima sosialisasi dari pihak penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung. “tidak semua bakal calon legislatif mempunyai kekuatan amunisi yang sama pada pileg 2019 mendatang, hal ini akan menjadi persoalan baru ketika partai politik yang mengelola rekening dan dana kampanye bakal calon legislative,” ujarnya. Sementara itu, Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah menegaskan untuk Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah boleh menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan dengan jumlah Rp 750 juta sedangkan dari kelompok atau perusahaan yakni Rp 1,5 miliar.(bow/san)
Rekening Via Parpol, Bacaleg Bingung
Kamis 30-08-2018,19:47 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 10-08-2026,19:24 WIB
Banggakan Tanah Air, 5 Mahasiswa Indonesia Raih Prestasi di Ajang Matematika Internasional
Senin 10-08-2026,11:33 WIB
Mengenal TREASURE, Grup K-Pop yang Lahir dari YG Treasure Box
Senin 10-08-2026,20:58 WIB
Setahun 13 Jabatan Eselon II Lamtim Masih Kosong, Ini Jawaban Sekdakab
Senin 10-08-2026,20:53 WIB
Mahkota Tak Tergoyahkan, MU Tahan PSG 1-1 dalam Duel Sengit di Gothenburg
Senin 10-08-2026,21:06 WIB
Mau Menyeberang Bakauheni-Merak? Ini Jadwal Kapal Dalom 1 Selama Agustus 2026
Terkini
Senin 10-08-2026,23:37 WIB
5 Channel YouTube Dokter untuk Menambah Wawasan Kesehatan
Senin 10-08-2026,23:36 WIB
Gempa M 7,4 Guncang Chocó Kolombia, Getaran Capai MMI VII-VIII
Senin 10-08-2026,21:09 WIB
Cara Dokter Jantung Jeremy London Mengubah Pola Makan Usai Terkena Penyakit Serangan Jantung
Senin 10-08-2026,21:06 WIB
Mau Menyeberang Bakauheni-Merak? Ini Jadwal Kapal Dalom 1 Selama Agustus 2026
Senin 10-08-2026,20:58 WIB