radartvnews.com- Peraturan baru terkait rekening dana kampanye Bakal Calon Legislatif yang harus melalui partai politik membuat bingung Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Hingga kini belum ada sosialisasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara terkait hal ini. Rekening dana kampanye caleg diatur dalam peraturan baru, nantinya seluruh Bacaleg harus melaporkan rekening dana kampanye melalui partai politiknya masing – masing. Hal ini membuat bingung beberapa Bacaleg salah satunya Yandri Nazir, politisi Partai Demokrat ini mengaku belum menerima sosialisasi dari pihak penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung. “tidak semua bakal calon legislatif mempunyai kekuatan amunisi yang sama pada pileg 2019 mendatang, hal ini akan menjadi persoalan baru ketika partai politik yang mengelola rekening dan dana kampanye bakal calon legislative,” ujarnya. Sementara itu, Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah menegaskan untuk Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah boleh menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan dengan jumlah Rp 750 juta sedangkan dari kelompok atau perusahaan yakni Rp 1,5 miliar.(bow/san)
Rekening Via Parpol, Bacaleg Bingung
Kamis 30-08-2018,19:47 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,12:53 WIB
Resmi Dirilis! Official Light Stick LNGSHOT Tampil dengan Desain Unik untuk SHOTTIES
Selasa 06-10-2026,22:39 WIB
Presiden FIFA Gianni Infantino Puji Indonesia Usai Cetak Sejarah Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Selasa 06-10-2026,13:15 WIB
Keonho CORTIS dan Wonhee ILLIT Hadiri Show CHANEL SS 2027
Selasa 06-10-2026,13:32 WIB
Gunung Ile Lewotolok Kembali Erupsi, Tercatat 90 Kali Letusan
Selasa 06-10-2026,13:46 WIB
Bebas Bersyarat Indra Kenz Segera Dicabut, Korban Penipuan berharap Kembali ke Lapas
Terkini
Rabu 07-10-2026,00:46 WIB
Gempa M5,9 Guncang Sumba Barat Daya, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Selasa 06-10-2026,22:39 WIB
Presiden FIFA Gianni Infantino Puji Indonesia Usai Cetak Sejarah Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Selasa 06-10-2026,20:54 WIB
Panas Hari Ini, Hujan Besok. Kenapa Tubuh Gampang Drop Saat Pancaroba?
Selasa 06-10-2026,20:48 WIB
Jelang Pembacaan Putusan, Gedung MK Jadi Sorotan: Nasib Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran Ditentukan Mal
Selasa 06-10-2026,20:44 WIB