radartvnews.com- Tujuh Kepala Desa (Kades) mengundurkan diri dari jabatan karena maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, yakni kepala Desa Gedongtataan Hamsinar, Kades Purworejo Zainal Abidin / Kades Suka Jaya Punduh Mulyadi, Kades Pekondoh Subhan, Kades Way Harong Alfian, Kades Cimanuk Didin Saipudin dan Kepala Desa Banjar Negeri Heri Yurizal Efendi. Pelaksana Tugas Kepala Bagian Pemerintahan Desa Nur Asikin mengatakan, tujuh kepala desa telah mengajukan surat pengunduran diri dan saat ini tengah proses pengajuan Surat Keputusan (SK) pemberhentian. “tujuh kepala desa telah mengajukan surat pengunduran diri dan saat ini tengah proses pengajuan Surat Keputusan (SK) pemberhentian,” ujar nur (30/8). Pemerintah Deerah telah, berkoordinasi dengan KPUD terkait mekanisme kepala desa yang menjadi Bakal Calon Legislatif, imbuh Nur. Diketahui, berdasarkan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan dalam pasal 7 bahwa kepala desa yang ingin mencalonkan diri sebagai legislatif harus mengundurkan diri dari jabatanya.(win/san)
Maju Pileg, Tujuh Kades Mundur
Kamis 30-08-2018,18:38 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 22-09-2026,22:17 WIB
Mengenal Sejarah dan Fakta Unik Kue Sus, Kudapan Klasik Hasil Akulturasi Eropa
Selasa 22-09-2026,23:34 WIB
Kenapa Mata Kucing Bisa Terlihat Menyala dalam Gelap?
Selasa 22-09-2026,18:35 WIB
KPK Kembali Sita Aset Vinna Ledy, Mobil Ketiga Diamankan dalam Penyidikan Kasus di Bengkulu
Rabu 23-09-2026,06:02 WIB
Banjir Bandang Terjang Arosuka Solok, Kondisi Lokasi Dipenuhi Gelondongan Kayu Usai Alami Banjir
Selasa 22-09-2026,19:36 WIB
Chery Q Resmi Hadir di Lampung, Mobil Listrik Mungil Ini Punya Fitur Parkir Otomatis hingga Voice Command
Terkini
Rabu 23-09-2026,15:40 WIB
LBH Bandar Lampung Soroti Partisipasi Publik dalam Pembahasan UU Reforma Agraria
Rabu 23-09-2026,13:31 WIB
Bukan Sekadar Penambah Darah, Bayam Punya Peran untuk Mata hingga Jantung
Rabu 23-09-2026,13:05 WIB
LBH Bandar Lampung Soroti Partisipasi Publik dalam Pembahasan UU Reforma Agraria
Rabu 23-09-2026,13:01 WIB