radartvnews.com- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat secara resmi telah mengeluarkan fatwa terkait penggunaan vaksin Measless Rubella (MR) untuk imunisasi. Dengan menyatakan bahwa bahan yang digunakan dalam vaksin MR mengandung babi, sehingga bagi umat muslim diharamkan. Meski dinyatakan haram namun penggunaanya tetap diperbolehkan apabila dalam keadaan darurat. Sementara MUI Provinsi Lampung melaui K.H Khairudin Tahmid Ketua MUI Lampung menyatakan, keputusan penggunaan vaksin Imunisasi Measless Rubella saat ini menjadi hak masyarakat. “karena persoalan ini menyangkut agama yang harus dijaga dengan baik, oleh karena itu MUI mendorong pemerintahharus mempertimbangkan unsur keagamaan sebagai panduan dalam imuniisasi dan pengobatan bagi kesehatan masyarakat,” ujar Khairudin. Sementara Ketua KH. Moh mukri Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung menyampaikan persoalan ini menjadi perhatian bagi pemerintah khususnya kementrian kesehatan untuk lebih berhati-hati agar tidak terjadi permasalahan yang seharusnya tidak perlu terjadi. “selama tidak dalam keadaan darurat maka penggunaan vaksin MR tidak perlu dilakukan kerena menyangkut keyakinan agama, pemerintah harus meperhatikan hal ini,” ujar Mukri. MUI terus medorong pemerintah untuk mengupayakan secara maksimal melalui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta negara-negara berpenduduk muslim agar memperhatikan kepentingan umat islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.(krp/san) Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat secara resmi telah mengeluarkan fatwa terkait penggunaan vaksin Measless Rubella (MR) untuk imunisasi. Dengan menyatakan bahwa bahan yang digunakan dalam vaksin MR mengandung babi, sehingga bagi umat muslim diharamkan. Meski dinyatakan haram namun penggunaanya tetap diperbolehkan apabila dalam keadaan darurat. Sementara MUI Provinsi Lampung melaui K.H Khairudin Tahmid Ketua MUI Lampung menyatakan, keputusan penggunaan vaksin Imunisasi Measless Rubella saat ini menjadi hak masyarakat. “karena persoalan ini menyangkut agama yang harus dijaga dengan baik, oleh karena itu MUI mendorong pemerintahharus mempertimbangkan unsur keagamaan sebagai panduan dalam imuniisasi dan pengobatan bagi kesehatan masyarakat,” ujar Khairudin. Sementara Ketua KH. Moh mukri Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung menyampaikan persoalan ini menjadi perhatian bagi pemerintah khususnya kementrian kesehatan untuk lebih berhati-hati agar tidak terjadi permasalahan yang seharusnya tidak perlu terjadi. “selama tidak dalam keadaan darurat maka penggunaan vaksin MR tidak perlu dilakukan kerena menyangkut keyakinan agama, pemerintah harus meperhatikan hal ini,” ujar Mukri. MUI terus medorong pemerintah untuk mengupayakan secara maksimal melalui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta negara-negara berpenduduk muslim agar memperhatikan kepentingan umat islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.(krp/san)
Keputusan Vaksin MR Ada di Masyarakat
Selasa 21-08-2018,21:36 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,00:37 WIB
Drama Adu Finalti Bawa Indonesia Juarai Fifa Asean Cup 2026, Ini Skor Akhir Pertandingan
Senin 05-10-2026,17:51 WIB
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026 Versi Media Vietnam
Senin 05-10-2026,18:55 WIB
Prediksi Line Up Timnas Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Baker Jadi Sorotan
Senin 05-10-2026,19:40 WIB
Prabowo Soroti Cara Pemerintah Bicara ke Rakyat: Jangan Cuma Jelaskan Program, Sampaikan Manfaatnya
Senin 05-10-2026,20:01 WIB
Final FIFA ASEAN Cup 2026: Timnas Indonesia Buru Gelar Perdana Usai 35 Tahun Puasa Juara
Terkini
Selasa 06-10-2026,15:15 WIB
Dua Panda Raksasa di China Jadi Sorotan Saat Mukbang
Selasa 06-10-2026,13:53 WIB
DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Undang-Undang
Selasa 06-10-2026,13:50 WIB
Perjuangan Atlet Indonesia Berbuah Lima Emas di Asian Games 2026
Selasa 06-10-2026,13:46 WIB
Bebas Bersyarat Indra Kenz Segera Dicabut, Korban Penipuan berharap Kembali ke Lapas
Selasa 06-10-2026,13:39 WIB