radartvnews.com- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat secara resmi telah mengeluarkan fatwa terkait penggunaan vaksin Measless Rubella (MR) untuk imunisasi. Dengan menyatakan bahwa bahan yang digunakan dalam vaksin MR mengandung babi, sehingga bagi umat muslim diharamkan. Meski dinyatakan haram namun penggunaanya tetap diperbolehkan apabila dalam keadaan darurat. Sementara MUI Provinsi Lampung melaui K.H Khairudin Tahmid Ketua MUI Lampung menyatakan, keputusan penggunaan vaksin Imunisasi Measless Rubella saat ini menjadi hak masyarakat. “karena persoalan ini menyangkut agama yang harus dijaga dengan baik, oleh karena itu MUI mendorong pemerintahharus mempertimbangkan unsur keagamaan sebagai panduan dalam imuniisasi dan pengobatan bagi kesehatan masyarakat,” ujar Khairudin. Sementara Ketua KH. Moh mukri Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung menyampaikan persoalan ini menjadi perhatian bagi pemerintah khususnya kementrian kesehatan untuk lebih berhati-hati agar tidak terjadi permasalahan yang seharusnya tidak perlu terjadi. “selama tidak dalam keadaan darurat maka penggunaan vaksin MR tidak perlu dilakukan kerena menyangkut keyakinan agama, pemerintah harus meperhatikan hal ini,” ujar Mukri. MUI terus medorong pemerintah untuk mengupayakan secara maksimal melalui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta negara-negara berpenduduk muslim agar memperhatikan kepentingan umat islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.(krp/san) Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat secara resmi telah mengeluarkan fatwa terkait penggunaan vaksin Measless Rubella (MR) untuk imunisasi. Dengan menyatakan bahwa bahan yang digunakan dalam vaksin MR mengandung babi, sehingga bagi umat muslim diharamkan. Meski dinyatakan haram namun penggunaanya tetap diperbolehkan apabila dalam keadaan darurat. Sementara MUI Provinsi Lampung melaui K.H Khairudin Tahmid Ketua MUI Lampung menyatakan, keputusan penggunaan vaksin Imunisasi Measless Rubella saat ini menjadi hak masyarakat. “karena persoalan ini menyangkut agama yang harus dijaga dengan baik, oleh karena itu MUI mendorong pemerintahharus mempertimbangkan unsur keagamaan sebagai panduan dalam imuniisasi dan pengobatan bagi kesehatan masyarakat,” ujar Khairudin. Sementara Ketua KH. Moh mukri Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung menyampaikan persoalan ini menjadi perhatian bagi pemerintah khususnya kementrian kesehatan untuk lebih berhati-hati agar tidak terjadi permasalahan yang seharusnya tidak perlu terjadi. “selama tidak dalam keadaan darurat maka penggunaan vaksin MR tidak perlu dilakukan kerena menyangkut keyakinan agama, pemerintah harus meperhatikan hal ini,” ujar Mukri. MUI terus medorong pemerintah untuk mengupayakan secara maksimal melalui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta negara-negara berpenduduk muslim agar memperhatikan kepentingan umat islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.(krp/san)
Keputusan Vaksin MR Ada di Masyarakat
Selasa 21-08-2018,21:36 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 10-08-2026,19:24 WIB
Banggakan Tanah Air, 5 Mahasiswa Indonesia Raih Prestasi di Ajang Matematika Internasional
Minggu 09-08-2026,23:02 WIB
Jelang HUT RI ke-81, Wajah Bandar Lampung Mulai Dipenuhi Nuansa Merah Putih
Minggu 09-08-2026,22:53 WIB
Mengenal Mindful Eating, Seni Menikmati Makanan untuk Kesehatan Tubuh
Minggu 09-08-2026,22:47 WIB
Meski Tampak Seperti Hewan Fantasi, Ini Alasan Harimau Putih Nyaris Punah di Alam Liar
Senin 10-08-2026,11:33 WIB
Mengenal TREASURE, Grup K-Pop yang Lahir dari YG Treasure Box
Terkini
Senin 10-08-2026,21:09 WIB
Cara Dokter Jantung Jeremy London Mengubah Pola Makan Usai Terkena Penyakit Serangan Jantung
Senin 10-08-2026,21:06 WIB
Mau Menyeberang Bakauheni-Merak? Ini Jadwal Kapal Dalom 1 Selama Agustus 2026
Senin 10-08-2026,20:58 WIB
Setahun 13 Jabatan Eselon II Lamtim Masih Kosong, Ini Jawaban Sekdakab
Senin 10-08-2026,20:53 WIB
Mahkota Tak Tergoyahkan, MU Tahan PSG 1-1 dalam Duel Sengit di Gothenburg
Senin 10-08-2026,20:39 WIB