radartvnews.com- Gris Aka Putra oknum sipir di Lembaga Pemasarakatan Kelas II B Kabupaten Way Kanan, akan diberi sanksi tegas yaitu Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau (PTDH) bila terbukti melakukan kejahatan dengan memasukan narkoba ke dalam Lapas. Oknum sipir, ditangkap Satuan Narkoba Polres Way Kanan diduga sebagai kurir sabu seberat 30 gram beberapa waktu lalu. Erwin Setiawan Humas Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Wilayah Lampung sangat kecewa dengan kasus ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke pihak berwajib. “kita tunggu proses hokum, bila terbukti maka sanksi pecat,” ujar Erwin.(lds/san)
Jadi Kurir Sabu, Sipir Lapas Dipecat
Selasa 21-08-2018,20:11 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB