radartvnews.com- Gris Aka Putra oknum sipir di Lembaga Pemasarakatan Kelas II B Kabupaten Way Kanan, akan diberi sanksi tegas yaitu Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau (PTDH) bila terbukti melakukan kejahatan dengan memasukan narkoba ke dalam Lapas. Oknum sipir, ditangkap Satuan Narkoba Polres Way Kanan diduga sebagai kurir sabu seberat 30 gram beberapa waktu lalu. Erwin Setiawan Humas Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Wilayah Lampung sangat kecewa dengan kasus ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke pihak berwajib. “kita tunggu proses hokum, bila terbukti maka sanksi pecat,” ujar Erwin.(lds/san)
Jadi Kurir Sabu, Sipir Lapas Dipecat
Selasa 21-08-2018,20:11 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :