radartvnews.com- Masa depan C-E, Dosen Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan FKIP Universitas Lampung kini diujung tanduk, pasalnya Dirreskrimum Polda Lampung kini menetapkan CE sebagai tersangka dugaan tindakan asusila dengan korban mahasiswi. Hasriadi Mat Akin Rektor Uversitas Lampung menjunjung praduga tak bersalah sehingga dosen masih katif dalam kegiatan di kampus dan bertanggungjawab sebagai pembimbing skripsi mahasiswa. “Rektorat belum menggelar sidang kode etik menentukan nasib CE, saat ini unila masih menunggu perkembangan kasus dan keputusan pengadilan,kasus pidana akan kita serahkan ke polisian kalau kita paling sanksi,” ujar Hasriadi. Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit IV Remaja Anak Dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung, menetapkan dosen FKIP Unila CE sebagai tersangka dugaan perbuatan asusila kepada mahasiswinya DC.(krp)
Nasib Dosen CE Tunggu Pengadilan
Senin 20-08-2018,19:43 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,11:14 WIB
Rambut Kering? Ini Penyebab dan Cara Mengembalikan Kelembapannya
Senin 11-05-2026,14:12 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Mode Senyap di Ponsel Bisa Cerminkan Kepribadian Kamu
Senin 11-05-2026,12:47 WIB
Plank, Tips Diet Sehat ala Dokter Gia Pratama
Senin 11-05-2026,13:46 WIB
The Weeknd Resmi Umumkan Konser di Indonesia, Fans Siap War Tiket
Senin 11-05-2026,11:14 WIB
Sering Mimisan Tiba-Tiba? Bisa Jadi Tubuhmu Sedang Kelelahan
Terkini
Senin 11-05-2026,16:56 WIB
Strategi Alami dan Efektif Menanamkan Kemampuan Bahasa Asing pada Anak Sejak Dini
Senin 11-05-2026,16:20 WIB
Tips Merawat Kelistrikan Kendaraan Anda Supaya Tidak Terjadi Korslet
Senin 11-05-2026,16:12 WIB
Jasad Bayi Ditemukan dalam Wadah Kimchi di Korea Selatan, Kasus Terungkap karena Sistem Administrasi
Senin 11-05-2026,15:46 WIB
Stres Finansial Kini Jadi Fenomena yang Diam-Diam Menghantui Masyarakat Indonesia!
Senin 11-05-2026,15:18 WIB