radartvnews.com- Masa depan C-E, Dosen Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan FKIP Universitas Lampung kini diujung tanduk, pasalnya Dirreskrimum Polda Lampung kini menetapkan CE sebagai tersangka dugaan tindakan asusila dengan korban mahasiswi. Hasriadi Mat Akin Rektor Uversitas Lampung menjunjung praduga tak bersalah sehingga dosen masih katif dalam kegiatan di kampus dan bertanggungjawab sebagai pembimbing skripsi mahasiswa. “Rektorat belum menggelar sidang kode etik menentukan nasib CE, saat ini unila masih menunggu perkembangan kasus dan keputusan pengadilan,kasus pidana akan kita serahkan ke polisian kalau kita paling sanksi,” ujar Hasriadi. Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit IV Remaja Anak Dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung, menetapkan dosen FKIP Unila CE sebagai tersangka dugaan perbuatan asusila kepada mahasiswinya DC.(krp)
Nasib Dosen CE Tunggu Pengadilan
Senin 20-08-2018,19:43 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,16:54 WIB
Penemuan Jasad Misterius Berbaju Kerja "Evergreen" Gegerkan Pesisir Sidomulyo
Sabtu 25-07-2026,15:13 WIB
Rindu yang Disajikan Hangat: Kisah Masakan Ibu untuk Anak Rantau
Sabtu 25-07-2026,20:52 WIB
SEGSS Mulai Rehabilitasi 15 Hektare Kawasan Terdegradasi Di TNBBS
Sabtu 25-07-2026,16:56 WIB
Bukan Cuma Gemas, Ini yang Terjadi pada Otak Saat Kamu Mengelus Kucing
Sabtu 25-07-2026,16:54 WIB
Sering Menggerakkan Kaki Tanpa Sadar? Waspadai Restless Legs Syndrome (RLS)
Terkini
Sabtu 25-07-2026,22:46 WIB
IJTI Tegas Tolak Pelabelan 'Londo Ireng'; Pers Bukan Musuh Negara, Melainkan Pilar Demokrasi
Sabtu 25-07-2026,22:37 WIB
Wajah Baru Way Kambas Mulai Terlihat, Deputi Setpres Pastikan Konservasi Gajah dan Wisata Berjalan
Sabtu 25-07-2026,21:03 WIB
Pernyataan Bersama Organisasi Pers dan Jurnalis: Desak Prabowo Minta Maaf Sebut Wartawan Londo Ireng
Sabtu 25-07-2026,20:52 WIB
SEGSS Mulai Rehabilitasi 15 Hektare Kawasan Terdegradasi Di TNBBS
Sabtu 25-07-2026,16:56 WIB