radartvnews.com- Masa depan C-E, Dosen Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan FKIP Universitas Lampung kini diujung tanduk, pasalnya Dirreskrimum Polda Lampung kini menetapkan CE sebagai tersangka dugaan tindakan asusila dengan korban mahasiswi. Hasriadi Mat Akin Rektor Uversitas Lampung menjunjung praduga tak bersalah sehingga dosen masih katif dalam kegiatan di kampus dan bertanggungjawab sebagai pembimbing skripsi mahasiswa. “Rektorat belum menggelar sidang kode etik menentukan nasib CE, saat ini unila masih menunggu perkembangan kasus dan keputusan pengadilan,kasus pidana akan kita serahkan ke polisian kalau kita paling sanksi,” ujar Hasriadi. Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit IV Remaja Anak Dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung, menetapkan dosen FKIP Unila CE sebagai tersangka dugaan perbuatan asusila kepada mahasiswinya DC.(krp)
Nasib Dosen CE Tunggu Pengadilan
Senin 20-08-2018,19:43 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,10:23 WIB
Jangan Diabaikan, Ini Sinyal dari Tubuh Saat Dirimu Sebenarnya Tidak Baik-Baik Saja
Rabu 09-09-2026,05:17 WIB
Kenapa Tubuh Mudah Lelah Saat Aktivitas? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Rabu 09-09-2026,10:30 WIB
5 Cara Ampuh Atasi Masalah Time Management yang Sering Bikin Kewalahan
Rabu 09-09-2026,11:45 WIB
Reza Rahadian dan Dian Sastro Dipasangkan, Film Adaptasi Descendants of the Sun Siap Tayang 2027
Rabu 09-09-2026,15:54 WIB
Gaji PM Singapura Lawrence Wong Naik Jadi Rp50,2 Miliar per Tahun
Terkini
Rabu 09-09-2026,23:42 WIB
Tiga WNA Ditangkap di Bandara Manado, Sembunyikan 5,7 Kg Serbuk Emas
Rabu 09-09-2026,21:58 WIB
3 Cara Perang Iran Ubah Ekonomi Dunia, China Paling Untung Besar
Rabu 09-09-2026,21:31 WIB
Hari Olahraga Nasional 2026, Kemenpora Serukan Masyarakat Lebih Aktif
Rabu 09-09-2026,21:21 WIB