radartvnews.com- Berdasarkan surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) nomor 683/ PL. 01.4 - SD/03/KPU/VII/2018 terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bakal Calon DPD RI memperbolehkan bacalon untuk melaporkanya setelah ditetapkan sebagai anggota DPD RI terpilih. Artinya, meski bacalon belum melampirkan Laporan Harta Kekayaan tidak akan mempengaruhi proses pendaftaran. Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah mengatakan, seluruh Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah yang telah mendaftarkan diri tidak akan terganjal prosesnya karena belum melaporakan harta kekayaan. KPU RI mengatur LHKPN bisa diserahkan tujuh hari setelah penetapan calon terpilih. Jika calon DPD RI terpilih tidak juga melaporkan LHKPN sesuai dengan jadwal, maka Komisi Pemilihan Umum berhak menggantikan calon yang bersangkutan.(bow/san)
LHKPN Tak Hambat Proses Pencalonan Senator
Kamis 09-08-2018,20:00 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,23:08 WIB
Yoo Yeon Seok Trending Lewat Phantom Lawyer, Ini Drama Populer yang Pernah Dibintanginya
Senin 13-04-2026,11:25 WIB
Bocoran iPhone Lipat Beredar, Apple Disebut Siap Rilis HP Lipat Pertama
Senin 13-04-2026,11:04 WIB
Rekomendasi Blush On Nampol untuk Para Blush Blindness!
Senin 13-04-2026,11:29 WIB
Memendam Emosi Diam-Diam Ternyata Picu Risiko Penyakit Autoimun
Senin 13-04-2026,10:53 WIB
Yakult Lady, Peluang Sederhana untuk Ibu Mandiri
Terkini
Senin 13-04-2026,13:45 WIB
Apa Itu Intake Mesin Mobil? Fungsi, Cara Kerja, dan Risikonya
Senin 13-04-2026,12:52 WIB
Grup Mahasiswa FH UI Viral Lecehkan Perempuan!
Senin 13-04-2026,11:29 WIB
Memendam Emosi Diam-Diam Ternyata Picu Risiko Penyakit Autoimun
Senin 13-04-2026,11:25 WIB
Bocoran iPhone Lipat Beredar, Apple Disebut Siap Rilis HP Lipat Pertama
Senin 13-04-2026,11:04 WIB