radartvnews.com- Berdasarkan surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) nomor 683/ PL. 01.4 - SD/03/KPU/VII/2018 terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bakal Calon DPD RI memperbolehkan bacalon untuk melaporkanya setelah ditetapkan sebagai anggota DPD RI terpilih. Artinya, meski bacalon belum melampirkan Laporan Harta Kekayaan tidak akan mempengaruhi proses pendaftaran. Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah mengatakan, seluruh Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah yang telah mendaftarkan diri tidak akan terganjal prosesnya karena belum melaporakan harta kekayaan. KPU RI mengatur LHKPN bisa diserahkan tujuh hari setelah penetapan calon terpilih. Jika calon DPD RI terpilih tidak juga melaporkan LHKPN sesuai dengan jadwal, maka Komisi Pemilihan Umum berhak menggantikan calon yang bersangkutan.(bow/san)
LHKPN Tak Hambat Proses Pencalonan Senator
Kamis 09-08-2018,20:00 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,14:11 WIB
Kulit Sehat dari Dalam? Kenali Manfaat Matcha dan Faktanya
Senin 05-10-2026,10:45 WIB
Pengadaan Perlengkapan Tidur BGN Senilai Miliaran Rupiah Jadi Sorotan Publik, Ini Klarifikasinya
Senin 05-10-2026,18:55 WIB
Prediksi Line Up Timnas Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Baker Jadi Sorotan
Senin 05-10-2026,17:51 WIB
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026 Versi Media Vietnam
Senin 05-10-2026,10:22 WIB
Banjir Thailand Belum Juga Surut, 24 Tewas dan 3,19 Juta Jiwa Terdampak, WNI Diminta Waspada
Terkini
Selasa 06-10-2026,00:37 WIB
Drama Adu Finalti Bawa Indonesia Juarai Fifa Asian Cup 2026, Ini Skor Akhir Pertandingan
Senin 05-10-2026,22:33 WIB
40 Persen Gen Z Pilih Nikah Sederhana di KUA
Senin 05-10-2026,22:10 WIB
VIVIZ Bergabung dengan Agensi Baru, Siap Kembali Beraktivitas
Senin 05-10-2026,21:21 WIB
Peneliti di Rusia Meninggal Dunia Diduga Terinfeksi Wabah 'Misterius'
Senin 05-10-2026,21:16 WIB