radartvnews.com- Berdasarkan surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) nomor 683/ PL. 01.4 - SD/03/KPU/VII/2018 terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bakal Calon DPD RI memperbolehkan bacalon untuk melaporkanya setelah ditetapkan sebagai anggota DPD RI terpilih. Artinya, meski bacalon belum melampirkan Laporan Harta Kekayaan tidak akan mempengaruhi proses pendaftaran. Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah mengatakan, seluruh Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah yang telah mendaftarkan diri tidak akan terganjal prosesnya karena belum melaporakan harta kekayaan. KPU RI mengatur LHKPN bisa diserahkan tujuh hari setelah penetapan calon terpilih. Jika calon DPD RI terpilih tidak juga melaporkan LHKPN sesuai dengan jadwal, maka Komisi Pemilihan Umum berhak menggantikan calon yang bersangkutan.(bow/san)
LHKPN Tak Hambat Proses Pencalonan Senator
Kamis 09-08-2018,20:00 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 15-06-2026,13:17 WIB
14 SPPG di Kalteng Berhenti Sementara Imbas Keterlambatan Pencairan Dana
Senin 15-06-2026,16:30 WIB
Ini akibatnya jika Sembarangan Isi Air Radiator
Senin 15-06-2026,15:30 WIB
Sekolah Pintar Berbasis AI Resmi Hadir, Siswa Bisa Belajar Sesuai Kemampuan Masing-Masing
Senin 15-06-2026,19:06 WIB
Mahasiswa Lampung Gelar Aksi Tarik Mandat di DPRD, Polisi Buka Blokade Kawat Berduri
Senin 15-06-2026,11:54 WIB
Memori HP Cepat Penuh Padahal Jarang Download? App Cache Jadi Biang Kerok yang Sering Tak Disadari
Terkini
Senin 15-06-2026,19:07 WIB
Pasutri Terduga Penggelapan 19 Ton Kopi Rp1,3 Miliar Ditangkap Polda Lampung di Jawa Tengah
Senin 15-06-2026,19:06 WIB
Mahasiswa Lampung Gelar Aksi Tarik Mandat di DPRD, Polisi Buka Blokade Kawat Berduri
Senin 15-06-2026,16:45 WIB
Menyambut Tahun Baru Islam Ini Amalan 1 Muharram yang Bisa di Amalkan
Senin 15-06-2026,16:30 WIB
Ini akibatnya jika Sembarangan Isi Air Radiator
Senin 15-06-2026,15:30 WIB