DKPP Kartu Kuning Ketua KPU Lampung

Rabu 08-08-2018,19:36 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- Dewan kehormatan penyelenggara pemilu menggelar sidang agenda pembacaan putusan laporan Direktur Rakata Institut atas teradu Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono. Sidang diketuai Harjono dengan anggota Muhamad, Teguh Prasetyo, Ida Budiharti, Alfitra Salam, Hasyim Asyari dan firtz Edward. DKKP memberikan peringatan kepada Nanang Trenggono atas tindakanya yang telah membentuk dewan etik untuk memeriksa Lembaga Survei Rakata Institute. DKPP memutus KPU terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan mengabulkan aduan Eko Kuswanto dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada Nanang Trenggono sebagai ketua KPU Lampung. Dengan putusan ini, KPU Lampung harus merehabilitasi nama Rakata Institute yang sebelumnya dituding illegal. DKPP juga memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah dibacakan. Bawaslu RI juga diminta untuk mengawasi putusan ini. Sementara, Direktur Rakata Institute Eko Kuswanto mengucapkan rasa syukur atas keputusan yang diambil oleh dewan kehormatan penyelengara pemilu. Putusan DKPP ini menjadi kado terindah lembaga yang dia pimpin karena betepatan dengan hari jadi yang ke sepuluh tahun. kedepan Rakata Institute akan terus mengawal demokrasi di Lampung.

Tags :
Kategori :

Terkait