Radartvnews.com- Panitia Khusus (Pansus) tindak pidana pemilu bentukan DPRD Lampung mencurigai adanya pelanggaran yang di lakukan KPU dalam penyaluran dana hibah Pilgub Lampung 2018. Pansus menyoroti penyimpanan dana hibah di bank swasta telah menyalahi aturan. Ketua Panitia Khusus Mingrum Gumay akan meminta penjelasan terhadap hal ini kepada pihak penyelenggara pada rapat dengar pendapat yang digelar tanggal 10 agustus 2018 mendatang. “seharusnya penyaluran dana hibah di lakukan ke bank daerah dalam hal ini bank lampung dengan alasan pertama bank daerah mempunyai jaringan di lima belas kabupaten kota untuk memudahkan akses penyelenggara dalam penggunaan anggaran,” ujar Mingrum Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono bersikukuh bahwa apa yang di lakukan KPU Lampung sudah sesuai dengan peraturan pemilu, alasan KPU memilih bank swasta karena adanya jaminan asuransi yang ditawarkan pihak bank kepada aparatur KPU di tingkat kecamatan. Selain itu pihak bank juga bersedia memberikan hibah dua unit kendaraan yang menjadi aset KPU RI.(bow/san)
’’Gagal’’ Panggil SGC, Incar Hibah KPU
Kamis 02-08-2018,21:00 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :