radartvnews.com- Bakal Calon Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Republik Indonesia masih banyak yang belum melaporkan harta kekayaannya. Melalui pantauan di situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum ada satupun bakal calon yang melaporkan harta kekayaannya sebagai persyaratan pendaftaran calon. Komisioner KPU Lampung M.Tio Aliansyah mengatakan untuk seluruh bakal calon baik DPD RI DPRD Lampung diberikan batas waktu hingga akhir bulan agustus 2018. Jika bakal calon tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyenggara Negara (LHKPN) maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung berhak memasukan calon yang bersangkutan ke daftar yang belum memenuhi syarat. Diketahui, sebagai syarat calon seluruh bakal calon DPD RI harus menyerahkan LHKPN terbaru ke KPK.(sah/san)
Belum Semua Bacalon DPD RI Daftarkan LHKPN
Rabu 01-08-2018,20:43 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,10:45 WIB
Pengadaan Perlengkapan Tidur BGN Senilai Miliaran Rupiah Jadi Sorotan Publik, Ini Klarifikasinya
Senin 05-10-2026,14:11 WIB
Kulit Sehat dari Dalam? Kenali Manfaat Matcha dan Faktanya
Senin 05-10-2026,10:22 WIB
Banjir Thailand Belum Juga Surut, 24 Tewas dan 3,19 Juta Jiwa Terdampak, WNI Diminta Waspada
Senin 05-10-2026,14:18 WIB
Mackenyu Terkejut Disambut Penggemar Jakarta, Akui Suasananya Seperti di Jepang
Senin 05-10-2026,11:49 WIB
Kabut Asap Makin Tebal, Kualitas Udara Palembang Capai Level Berbahaya
Terkini
Senin 05-10-2026,18:26 WIB
Prabowo Minta Fasilitas Olahraga Dibuka untuk Klub, FIFA Siap Perkuat Kolaborasi
Senin 05-10-2026,18:11 WIB
Polisi Selidiki Kematian Satu Keluarga di Tulang Bawang, Tiga Korban Alami Luka Tusuk
Senin 05-10-2026,14:18 WIB
Mackenyu Terkejut Disambut Penggemar Jakarta, Akui Suasananya Seperti di Jepang
Senin 05-10-2026,14:11 WIB