Radartvnews.com- Belum juga usai permasalahan Bandara Raden Inten II Lampung yang belum dinaikkan statusnya menjadi Bandara Internasional. Pemerintau pusat justru mengeluarkan kebijakan baru. Pemerintah Pusat menghapus Bandara Raden Inten II Lampung dalam daftar proyek strategis nasional. Penghapusan ini berdasarkan peraturan Presiden Joko Widodo Nomor 56 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, yang ditandatangani oleh Jokowi pada 20 juli 2018. Dalam keterangan pers dilaman resmi Sekretariat Kabinet yang diunggah senin kemarin (30/7), disebutkan adanya 227 proyek yang masuk dalam proyek strategis nasional, lebih sedikit dibanding proyek strategis nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 yang mencapai 248 proyek. Beberapa proyek dihapus dalam daftar proyek strategis nasional, baik yang sudah selesai pembangunannya maupun belum dimulai pembangunannya , salah satunya yakni Bandara Raden Inten II Lampung . Menanggapi hal ini , Pemprov Lampung mengaku tak bisa berbuat banyak dengan keputusan Pemerintah Pusat tersebut . Penjabat ( PJ ) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung , Hamartoni Ahadis mengatakan meski dihapus dari daftar proyek strategis nasional pihaknya tetap mendorong Pemerintah Pusat untuk menaikan status branti menjadi Bandara Internasional. Ia pun optimis Branti bisa naik status. Diketahui selain Bandara Raden Inten II yang dihapus dalam daftar proyek strategis nasional , proyek lainnya juga terkena imbas seperti , jalan tol Soreang – Pasir Koja (Bandung), kereta api (Ka) Kertapati – Simpang – Tanjung Api-Api , Bandara Sebatik , dan masih banyak lagi.(lih/san)
Branti Dicoret Dalam Proyek Nasional
Selasa 31-07-2018,21:55 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :