radartvnews.com- Berdasarkan edaran dipemberitaan, beberapa Rumah Sakit bekerja sama dengan BPJS kesehatan, menghentikan sementara tindakan Fisioterapi, dengan layanan BPJS, KIS dan JKN, ditepis BPJS kesehatan. Edy Syamsuri kabid penjaminan BPJS Kesehatan Bandar Lampung, menjelaskan (30/7), rumah sakit di Lampung harus menerima pasien, persalinan dengan bayi lahir sehat, serta Pelayanan Rehabilitasi Medik (fisioterapi). “Pelayanan Rehabilitasi Medik, dapat dijamin oleh BPJS kesehatan adalah, dilakukan oleh Dokter Spesialis Fisioterapi, dalam 2 kali seminggu atau 8 kali sebulan. Selain itu BPJS kesehatan tidak membatasi kewenangan fasilitas kesehatan dan profesi, dalam memberikan pelayanan rehabilitas medik kepada pasien JKN-KIS,” ujar Edy. Sementara menanggapi adanya informasi beberapa RS di Lampung, yang diduga menghentikan pelayanan fisioterapi. Edy Syamsuri menegaskan, kepada rumah sakit, agar tetap memberikan pelayanan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Bila melanggar, rumah sakit akan diberikan sanksi. Berdasarkan informasi yang beredar, dari 135 rumah sakit diseluruh Indonesia, diduga menghentikan pelayanan fisioterapi bagi pasien pemegang kartu JKN, KIS. Dari jumlah tersebut, terdapat 11 rumah sakit yang berada di Provinsi Lampung, diantaranya, RS. CMC Lampung Tengah, RSUD Ryacudu Lampung Utara, RSUD Sukadana – Lampung Timur, RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung, RSU Muhammadiyah Kota Metro, RSUD Tanggamus, RS Mitra Mulia Husada Lampung Tengah, Klinik Utama Rawat Inap Rahayu Bandar Jaya Lampung Tengah, RSUD Pringsewu, RS YMC Yukum Jaya Lampung Tengah serta RSUD Alimuddin Umar Liwa- Lampung Barat.(krp/san)
Catat! Pasien Fisioterapi Harus Dilayani
Senin 30-07-2018,21:43 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :