radartvnews.com- Sidang Putusan Tindak Pidana Pemilu berupa politik uang digelar oleh Gakkumdu Provinsi Lampung, sidang dihadiri oleh kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor dan dipimpin langsung oleh tiga majelis pemeriksa yang diketuai Fatikhatul Khoiriyah (19/7). Berdasarkan fakta persidangan, proses politik uang memang terjadi ini dibuktikan dengan adanya pelapor, saksi dan bukti berupa uang dengan nominal Rp 50000. Namun, Panwaslu tidak memproses lebih lanjut dengan alasan terlapor tidak diketahui identitasnya. Menanggapi hal ini, kedua kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 dan 2 sepakat banding ke Bawaslu RI. Ahmad Handoko Kuasa hukum Ridho - Bachtiar juga akan membawa bukti tambahan ke Bawaslu RI untuk meyakinkan majelis hakim di tingkat pusat. Lain halnya dengan kuasa hukum paslon 2, Leninstan Nainggolan langsung menyatakan keberatan dengan hasil yang ditetapkan oleh Gakkumdu Lampung dan menyatakan banding ke Bawaslu RI. Kuasa hukum nomor urut 2 akan terus berjuang menegakan kebenaran dalam berdemokrasi, jalur hukum terus ditempuh untuk mengguat hasil Pilgub Lampung salah satunya dengan yang telah dilakukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, menanggapi kemenangan paslon nomor urut 3 sebagai klien nya Andi Syfrani mengaku puas dengan keputusan majelis pemeriksa Gakkumdu Lampung. Dari awal sidang gugatan yang dimasukan oleh pelapor memang sangat lemah untuk pembuktian money politik secara Tersetruktur, Sistematis dan Massif (TSM). Pihaknya juga akan menunggu banding yang dilalukan oleh kuasa hukum paslon 1 dan 2 di MK. Dalam menghadapi banding di tingkat Bawaslu RI, kuasa hukum paslon nomor urut 3 akan menyiapkan memory sidang yang telah diputus oleh Gakkumdu Lampung. Ini sebagai salah satu bentuk pertimbangan Bawaslu RI dalam mengambil langkah kedepanya.(bow/san)
Bawaslu Sukses Lempar Bola Panas Ke MK
Kamis 19-07-2018,21:56 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :