radartvnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung dengan tegas tidak akan memberikan perpanjangan waktu pendaftaran Bakal Calon Legislatif oleh partai politik pendaftaran akan di tutup pada pukul 24.00 WIB selesai malam. KPU juga mengimbau kepada seluruh partai politik peserta pemilu untuk menyerahakan persyaratan pencalonan selengkapnya agar tidak terjadi perbaikan dikemudian hari. Ini di sampaikan langsung oleh Komisioner KPU Lampung Pokja pendaftaran Bacaleg Ahmad Fauzan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan didalam PKPU. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 4 - 17 juli 2018 seluruh partai politik wajib menyerahkan persyaratan pencalonan calegnya. Diprediksi pendaftaran Bakal Calon Legislatif oleh partai politik akan ramai pada hari terakhir KPU Lampung telah menyiapkan lima tim yang akan melayani partai politik yang akan mendaftar.(bow/san)
Parpol Lemot Caleg Dicoret
Senin 16-07-2018,21:12 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 04-05-2026,14:28 WIB
Skuad Kopi Good Day DBL All-Star 2026 Resmi Diumumkan, Ada Kakak – Adik Asal Cirebon Lolos ke Luar Negeri
Senin 04-05-2026,13:03 WIB
Server Ubuntu Diserang DDoS Besar, Layanan Global Terganggu
Senin 04-05-2026,15:04 WIB
2 Pejabat Pemprov Bermasalah Aman Tak Terkena Rolling, 6 Pejabat Eselon II Dimutasi
Senin 04-05-2026,12:52 WIB
Modem Lemot? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya dengan Mudah
Senin 04-05-2026,20:30 WIB
Perhatikan Beberapa Hal Berikut Sebelum Anda Memodifikasi Shock Motor Anda
Terkini
Senin 04-05-2026,20:45 WIB
Kenapa Healing ke Alam Jadi Tren?
Senin 04-05-2026,20:30 WIB
Perhatikan Beberapa Hal Berikut Sebelum Anda Memodifikasi Shock Motor Anda
Senin 04-05-2026,20:23 WIB
Ambruk Mendadak! Pohon di Parkiran Unila Hantam 6 Motor Mahasiswa
Senin 04-05-2026,20:07 WIB
Jangan Sembarangan Ganti! Ini Alasan Lampu Mobil dan Motor Ada yang Merah, Kuning, dan Putih
Senin 04-05-2026,19:57 WIB