radartvnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung dengan tegas tidak akan memberikan perpanjangan waktu pendaftaran Bakal Calon Legislatif oleh partai politik pendaftaran akan di tutup pada pukul 24.00 WIB selesai malam. KPU juga mengimbau kepada seluruh partai politik peserta pemilu untuk menyerahakan persyaratan pencalonan selengkapnya agar tidak terjadi perbaikan dikemudian hari. Ini di sampaikan langsung oleh Komisioner KPU Lampung Pokja pendaftaran Bacaleg Ahmad Fauzan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan didalam PKPU. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 4 - 17 juli 2018 seluruh partai politik wajib menyerahkan persyaratan pencalonan calegnya. Diprediksi pendaftaran Bakal Calon Legislatif oleh partai politik akan ramai pada hari terakhir KPU Lampung telah menyiapkan lima tim yang akan melayani partai politik yang akan mendaftar.(bow/san)
Parpol Lemot Caleg Dicoret
Senin 16-07-2018,21:12 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,10:44 WIB
Transaksi QRIS di Jepang Melonjak 95 Persen, Wisatawan Indonesia Makin Praktis Belanja
Jumat 23-10-2026,21:24 WIB
Tiga Tahun Menanti, aespa Kembali Gelar Fan Meeting untuk Rayakan Anniversary ke-6
Jumat 23-10-2026,14:18 WIB
Benarkah Makanan Fermentasi Bermanfaat bagi Kesehatan Usus? Ini Faktanya
Jumat 23-10-2026,10:48 WIB
GoPay Hadirkan Fitur Investasi Emas Digital, Modal Mulai Rp1.000
Jumat 23-10-2026,10:27 WIB
Hobi Merajut hingga Melukis Menjadi Pilihan untuk Mengisi Waktu Luang
Terkini
Sabtu 24-10-2026,05:48 WIB
Rex Orange County Rilis "Hannah Montana", Single Ketiga Jelang Album Dream Fatigue
Jumat 23-10-2026,23:23 WIB
Karhutla Makin Parah, DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Jumat 23-10-2026,23:16 WIB
Diduga Langgar Kawasan Konservasi, TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Ribuan Kayu di Maluku
Jumat 23-10-2026,23:07 WIB
Pemerintah Tingkatkan 66 RSUD dan Revitalisasi Puskesmas
Jumat 23-10-2026,21:27 WIB