radartvnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung dengan tegas tidak akan memberikan perpanjangan waktu pendaftaran Bakal Calon Legislatif oleh partai politik pendaftaran akan di tutup pada pukul 24.00 WIB selesai malam. KPU juga mengimbau kepada seluruh partai politik peserta pemilu untuk menyerahakan persyaratan pencalonan selengkapnya agar tidak terjadi perbaikan dikemudian hari. Ini di sampaikan langsung oleh Komisioner KPU Lampung Pokja pendaftaran Bacaleg Ahmad Fauzan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan didalam PKPU. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 4 - 17 juli 2018 seluruh partai politik wajib menyerahkan persyaratan pencalonan calegnya. Diprediksi pendaftaran Bakal Calon Legislatif oleh partai politik akan ramai pada hari terakhir KPU Lampung telah menyiapkan lima tim yang akan melayani partai politik yang akan mendaftar.(bow/san)
Parpol Lemot Caleg Dicoret
Senin 16-07-2018,21:12 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :