radartvnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung dengan tegas tidak akan memberikan perpanjangan waktu pendaftaran Bakal Calon Legislatif oleh partai politik pendaftaran akan di tutup pada pukul 24.00 WIB selesai malam. KPU juga mengimbau kepada seluruh partai politik peserta pemilu untuk menyerahakan persyaratan pencalonan selengkapnya agar tidak terjadi perbaikan dikemudian hari. Ini di sampaikan langsung oleh Komisioner KPU Lampung Pokja pendaftaran Bacaleg Ahmad Fauzan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan didalam PKPU. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 4 - 17 juli 2018 seluruh partai politik wajib menyerahkan persyaratan pencalonan calegnya. Diprediksi pendaftaran Bakal Calon Legislatif oleh partai politik akan ramai pada hari terakhir KPU Lampung telah menyiapkan lima tim yang akan melayani partai politik yang akan mendaftar.(bow/san)
Parpol Lemot Caleg Dicoret
Senin 16-07-2018,21:12 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,14:38 WIB
DPP INKINDO Lampung Dorong Percepatan Regulasi Khusus Pengadaan Jasa Konstruksi
Jumat 24-07-2026,20:34 WIB
Gaya Hidup Matcha vs. Realita Gula: Benarkah Minuman Hits Gen Z Ini Benar-Benar Sehat?
Jumat 24-07-2026,18:52 WIB
Shin Tae Yong Dijatuhi Larangan Melatih 10 Tahun di Korea Selatan, Karier Bersama Persija Tetap Berlanjut
Jumat 24-07-2026,19:44 WIB
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA
Terkini
Jumat 24-07-2026,21:54 WIB
Prabowo Sentil 'Londo Ireng' Modern, Soroti Peran Media dan LSM dalam Pidato Harlah PKB
Jumat 24-07-2026,21:39 WIB
Bukan Cuma Nilai Akademik, Pertamina Sebut Dua Skill Ini Jadi Kunci Lolos Dunia Kerja
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Residivis Kasus Narkoba Ditangkap usai Diduga Menipu Korban dengan Modus Jual Tanah Bermodal Dokumen Palsu
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB