radartvnews.com- Sidang perkara penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Ahmad Romadon mantan bendahara Pondok Pesantren Miftahul Jannah kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, selasa sore (10/7) dengan agenda pledoi atau nota pembelaan terdakwa. Sempat terjadi ricuh usai sidang digelar, puluhan santri bersama pimpinan pondok pesantren berteriak sambil meminta keluarga dari terdakwa untuk mengembalikan uang senilai Rp215 juta yang sudah ditilap Ahmad Romadon. Sambal mengemundangkan takbir puluhan santri ini terus menuntut terdakwa segera mengembalikan uang milik santri. Ketua Yayasan dan juga pimpinan pondok pesantren Harsono Edwin menyatakan uang yang ditilap terdakwa merupakan hasil jerih payah santri mengumpulkan pundi pundi rupiah dari berjualan yang akan disumbangkan ke Palestina. “itu uang hasil jerih payah santri mengumpulkan pundi pundi rupiah dari berjualan yang akan disumbangkan ke Palestina, kami minta uang dikemablikan,” kata Harsono. Harsono juga sangat menyayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun dan 3 bulan penjarakarena masih dianggap rendah, dirinya juga meminta kepada majelis untuk menghukum yang seberat beratnya.(lds/san)
Donasi Palestina Ditilep, Sidang Nyaris Ricuh
Selasa 10-07-2018,21:06 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-07-2026,21:39 WIB
BGN Batasi Maksimal Enam Dapur MBG per Kecamatan, Investor Minta Kepastian Pembayaran Proyek Isi Berita
Senin 20-07-2026,19:54 WIB
Pria di Grobogan Diduga Rudal Paksa Lansia 90 Tahun, Polisi: Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Senin 20-07-2026,11:49 WIB
Jambret Lansia Saat CFD Jakarta Selatan Ditangkap, Petugas Temukan Celurit dan Tiga Ponsel
Senin 20-07-2026,15:51 WIB
Waspadai Musim Pancaroba, Risiko Penyakit Meningkat saat Perubahan Cuaca
Senin 20-07-2026,10:43 WIB
Kenapa Mobil JDM Layak Jadi Investasi? Ini Faktor yang Membuat Nilainya Terus Melonjak
Terkini
Senin 20-07-2026,23:38 WIB
Tarif Naturalisasi WNA Naik 50 Persen, Mulai Agustus 2026 Pemohon WNI Bayar Rp75 Juta
Senin 20-07-2026,21:39 WIB
BGN Batasi Maksimal Enam Dapur MBG per Kecamatan, Investor Minta Kepastian Pembayaran Proyek Isi Berita
Senin 20-07-2026,21:19 WIB
Gaya Fashion Gen Z di Indonesia: Nyaman, Ekspresif, dan Sarat Identitas
Senin 20-07-2026,20:59 WIB