radartvnews.com- Agung Wijaya Salah satu pemudik asal kecamatan kemiling, Kota Bandar Lampung dengan tujuan Kota Bumi Lampung Utara, harus membongkar barang bawaannya karena melebihi batas maksimal yang ditetapkan oleh PT KAI. Agung membawa speaker aktif, saat diperiksa petugas tingginya melebihi dari 70 cm, namun berat barang bawaan 13 kg sehingga dibebaskan biaya tamabahan karena batas maskimal 20 kg. “saya nggak tau peraturan, tap nggak apa-apa saya bongkar barang bawaan,” ujar Agung PT KAI telah menghimbau kepada calon pemudik, untuk tidak membawa barang bawaanya melebihi 20 kg dengan dimensi tidak melebihi dari 70 cm x48 cm x 30 cm. jika ada yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku akan dikenakan biaya tambahan dengan membayar tiket bagasi.(lds/san)
Lewat Batas, Pemudik Bongkar Barang di Stasiun
Kamis 14-06-2018,17:16 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,17:57 WIB
Raih Skor Tinggi UTBK, Ini Strategi Belajar yang Wajib Diterapkan
Senin 06-04-2026,11:12 WIB
Tidur Nyenyak, Bangun Sakit Tenggorokan Apa yang Salah?
Senin 06-04-2026,10:30 WIB
Ekspektasi vs Realita Dunia Kuliah yang Jarang Diceritakan
Senin 06-04-2026,17:40 WIB
Lapor Pak Kajati, 9 Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Tambang Pasir 98,8 Hektare di Lampung Timur Mandek
Senin 06-04-2026,10:27 WIB
April 2026 Penuh Teror! Ini 5 Film Bioskop Bergenre Horor Menegangkan! Deskripsi
Terkini
Senin 06-04-2026,22:59 WIB
Pekan Ini, Berkas Perkara Korupsi Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Dilimpahkan
Senin 06-04-2026,21:57 WIB
Jam 3 Pagi Jadi Waktu Favorit Gen Z: Antara Produktif atau Overthinking?
Senin 06-04-2026,21:50 WIB
Toner dan Essence Ternyata Beda! Ini Detil Perbedaannya
Senin 06-04-2026,21:41 WIB
Film Korea 2026 Humint, Misi Rahasia yang Berubah Jadi Permainan Hidup dan Mati
Senin 06-04-2026,21:24 WIB