radartvnews.com- Agung Wijaya Salah satu pemudik asal kecamatan kemiling, Kota Bandar Lampung dengan tujuan Kota Bumi Lampung Utara, harus membongkar barang bawaannya karena melebihi batas maksimal yang ditetapkan oleh PT KAI. Agung membawa speaker aktif, saat diperiksa petugas tingginya melebihi dari 70 cm, namun berat barang bawaan 13 kg sehingga dibebaskan biaya tamabahan karena batas maskimal 20 kg. “saya nggak tau peraturan, tap nggak apa-apa saya bongkar barang bawaan,” ujar Agung PT KAI telah menghimbau kepada calon pemudik, untuk tidak membawa barang bawaanya melebihi 20 kg dengan dimensi tidak melebihi dari 70 cm x48 cm x 30 cm. jika ada yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku akan dikenakan biaya tambahan dengan membayar tiket bagasi.(lds/san)
Lewat Batas, Pemudik Bongkar Barang di Stasiun
Kamis 14-06-2018,17:16 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 16-06-2026,20:15 WIB
Kenapa Game Gratis Bisa Menghasilkan Miliaran Rupiah? Ini Cara Kerjanya
Selasa 16-06-2026,20:15 WIB
Dulu Main Game untuk Hiburan, Kini Banyak yang Menjadikannya Pekerjaan
Selasa 16-06-2026,22:25 WIB
Warga Tiga Kecamatan di Lamtim Harapkan Masuk Wilayah Kota Metro, Ajak Referendum
Selasa 16-06-2026,23:08 WIB
Dibalik Rencana Kesepakatan Damai Iran dan AS, Negara Arab Siapkan Dana Rp5.316 Triliun
Rabu 17-06-2026,16:00 WIB
Menjaga Keseimbangan Tubuh Melalui Ibadah Puasa
Terkini
Rabu 17-06-2026,19:23 WIB
Karyawan Perusahaan Sawit di Lampura Ditangkap, Diduga Bawa Kabur Kawat Tembaga Milik Perusahaan
Rabu 17-06-2026,19:18 WIB
Kemenpar Ajukan Tambahan Rp1,99 Triliun, Anggaran 2027 Dinilai Belum Cukup Kejar Target Wisata
Rabu 17-06-2026,19:06 WIB
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Berlanjut, Lampung Masuk Daftar 7 Provinsi Pemberi Keringanan
Rabu 17-06-2026,16:42 WIB
Harga Pertamax Naik, Pilih Pertalite untuk Mesin Kompresi Tinggi? Simak Penjelasannya
Rabu 17-06-2026,16:00 WIB