radartvnews.com- Agung Wijaya Salah satu pemudik asal kecamatan kemiling, Kota Bandar Lampung dengan tujuan Kota Bumi Lampung Utara, harus membongkar barang bawaannya karena melebihi batas maksimal yang ditetapkan oleh PT KAI. Agung membawa speaker aktif, saat diperiksa petugas tingginya melebihi dari 70 cm, namun berat barang bawaan 13 kg sehingga dibebaskan biaya tamabahan karena batas maskimal 20 kg. “saya nggak tau peraturan, tap nggak apa-apa saya bongkar barang bawaan,” ujar Agung PT KAI telah menghimbau kepada calon pemudik, untuk tidak membawa barang bawaanya melebihi 20 kg dengan dimensi tidak melebihi dari 70 cm x48 cm x 30 cm. jika ada yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku akan dikenakan biaya tambahan dengan membayar tiket bagasi.(lds/san)
Lewat Batas, Pemudik Bongkar Barang di Stasiun
Kamis 14-06-2018,17:16 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 09-08-2026,22:53 WIB
Mengenal Mindful Eating, Seni Menikmati Makanan untuk Kesehatan Tubuh
Minggu 09-08-2026,23:02 WIB
Jelang HUT RI ke-81, Wajah Bandar Lampung Mulai Dipenuhi Nuansa Merah Putih
Minggu 09-08-2026,19:52 WIB
LNGSHOT Sukses Guncang Rose Bowl Pasadena di Head in the Clouds LA 2026
Minggu 09-08-2026,18:32 WIB
Punya Lidah Buaya di Rumah? Kenali 8 Manfaatnya untuk Rambut
Minggu 09-08-2026,19:10 WIB
Gelombang Panas Melanda Korea Selatan, Suhu di Seoul Capai 40 Derajat Celsius
Terkini
Senin 10-08-2026,16:32 WIB
Selebrasi Berujung Celaka, Pemain Coritiba Terperosok ke Lorong dan Gol Dianulir VAR
Senin 10-08-2026,15:40 WIB
Prabowo Minta Buku Pelajaran di Sekolah Dibandingkan dengan Negara Tetangga
Senin 10-08-2026,15:04 WIB
Bigetron by Vitality Juara Games of the Future 2026, BTR Raih Gelar Internasional Perdana
Senin 10-08-2026,15:00 WIB
Negosiasi Selat Hormuz Buntu, Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
Senin 10-08-2026,14:39 WIB