radartvnews.com- Agung Wijaya Salah satu pemudik asal kecamatan kemiling, Kota Bandar Lampung dengan tujuan Kota Bumi Lampung Utara, harus membongkar barang bawaannya karena melebihi batas maksimal yang ditetapkan oleh PT KAI. Agung membawa speaker aktif, saat diperiksa petugas tingginya melebihi dari 70 cm, namun berat barang bawaan 13 kg sehingga dibebaskan biaya tamabahan karena batas maskimal 20 kg. “saya nggak tau peraturan, tap nggak apa-apa saya bongkar barang bawaan,” ujar Agung PT KAI telah menghimbau kepada calon pemudik, untuk tidak membawa barang bawaanya melebihi 20 kg dengan dimensi tidak melebihi dari 70 cm x48 cm x 30 cm. jika ada yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku akan dikenakan biaya tambahan dengan membayar tiket bagasi.(lds/san)
Lewat Batas, Pemudik Bongkar Barang di Stasiun
Kamis 14-06-2018,17:16 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 04-10-2026,00:02 WIB
Pedang Pora, Tradisi Penghormatan dalam Pernikahan Perwira Militer
Minggu 04-10-2026,00:10 WIB
Cuaca Panas Bikin Gerah, Begini Cara Memilih Kaos yang Lebih Nyaman Menurut Panduan Kemenkes
Minggu 04-10-2026,00:01 WIB
Bukan Cuma Bikin Makanan Asin, Ini Cara Garam Diam-Diam Mendorong Tekanan Darah Naik
Terkini
Minggu 04-10-2026,00:10 WIB
Cuaca Panas Bikin Gerah, Begini Cara Memilih Kaos yang Lebih Nyaman Menurut Panduan Kemenkes
Minggu 04-10-2026,00:02 WIB
Pedang Pora, Tradisi Penghormatan dalam Pernikahan Perwira Militer
Minggu 04-10-2026,00:01 WIB
Bukan Cuma Bikin Makanan Asin, Ini Cara Garam Diam-Diam Mendorong Tekanan Darah Naik
Sabtu 03-10-2026,21:22 WIB
Eskalator Stasiun Duri Tiba-Tiba Mundur, 12 Penumpang KRL Jadi Korban
Sabtu 03-10-2026,21:10 WIB