radartvnews.com- Pasca ditangkapnya tiga terduga teroris olah petugas Densus 88 dipekon waringin sari barat, sukoharjo, Pringsewu, hingga kini (4/6/2018) petugas dari Densus masih melakukan pemeriksaan intensive terhadap Saefullah, Imron dan Indra. Diungkapkan Direktorat Intel Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Amran Ampulembang, menurut perwira melatih tiga itu kuat dugaan ketiga warga kabupaten Pringsewu itu jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Mereka ditangkap dan diamankan terkait aksi teror yang terjadi di Indonesia. Sementara itu Kapolda Lampung Inspektur Jendral Suntana engan memberikan keterangan secara rinci, terkait penangkapan terduga teroris. Namun jendral bintang dua ini membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga terduga teroris. Jendral Polisi Tito Karnavian, mengungkapkan tiga orang terduga teroris jaringan JAD, kendati demikian Tito engan memberikan keterangan secara detail dengan alasan masih dalam pemeriksaan. “nanti kalau ada ya kita proses kita kasih tau, yang main sekarang ini kelompok JAD,” ujar Tito di Korem 043 Garuda Hitam (4/6/2018).(lds/san)
Kapolri: Tiga Teroris Pringsewu Jaringan JAD
Senin 04-06-2018,21:40 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Kamis 23-07-2026,13:57 WIB
Hari Anak Nasional 2026 Usung Tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan"
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB