radartvnews.com- Meski belum ada kejelasan dari Pemerintah Pusat terkait penggunaan Kendaraan Dinas (Randis) untuk mudik 2018. Plt Walikota Bandar Lampung telah memperbolehkan Randis digunakan untuk mudik lebaran. Namun aturan berlaku bagi pejabat yang mudik di dalam Provinsi Lampung. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Trisno Andreas mengatakan, mengacu peraturan tahun lalu bila ingin mudik luar Lampung, pejabat pengguna kendaraan mengajukan surat pernyataan bertanggung jawab atas kendaraan tersebut. “bila ingin mudik luar Lampung, pejabat pengguna kendaraan mengajukan surat pernyataan bertanggung jawab atas kendaraan tersebut,” ujar Trisno. Kendaraan operasional mudik lebaran merupakan kendaraan operasional masing-masing SKPD. Pemerintah Kota Bandar Lampung mengklaim pejabat Pemkot jarang mengunakan Randis untuk mudik lebaran keluar Lampung.(sah/san)
Randis Keluar Lampung, PNS Wajib Lapor
Minggu 03-06-2018,17:15 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 09-08-2026,19:52 WIB
LNGSHOT Sukses Guncang Rose Bowl Pasadena di Head in the Clouds LA 2026
Minggu 09-08-2026,14:47 WIB
Lagi Galau? 7 Lagu Ini Cocok Didengarkan Saat Hati Sedang Tidak Baik-Baik Saja
Minggu 09-08-2026,22:53 WIB
Mengenal Mindful Eating, Seni Menikmati Makanan untuk Kesehatan Tubuh
Minggu 09-08-2026,18:32 WIB
Punya Lidah Buaya di Rumah? Kenali 8 Manfaatnya untuk Rambut
Minggu 09-08-2026,17:33 WIB
Semarak Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Lampung Gelar Fun Walk dan Legal Expo
Terkini
Minggu 09-08-2026,23:02 WIB
Jelang HUT RI ke-81, Wajah Bandar Lampung Mulai Dipenuhi Nuansa Merah Putih
Minggu 09-08-2026,22:53 WIB
Mengenal Mindful Eating, Seni Menikmati Makanan untuk Kesehatan Tubuh
Minggu 09-08-2026,22:47 WIB
Meski Tampak Seperti Hewan Fantasi, Ini Alasan Harimau Putih Nyaris Punah di Alam Liar
Minggu 09-08-2026,21:32 WIB
Sepuluh Ribu Langkah Sehari Jadi Tren, Ini Fakta Penting yang Perlu Diketahui
Minggu 09-08-2026,21:19 WIB