radartvnews.com- Meski belum ada kejelasan dari Pemerintah Pusat terkait penggunaan Kendaraan Dinas (Randis) untuk mudik 2018. Plt Walikota Bandar Lampung telah memperbolehkan Randis digunakan untuk mudik lebaran. Namun aturan berlaku bagi pejabat yang mudik di dalam Provinsi Lampung. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Trisno Andreas mengatakan, mengacu peraturan tahun lalu bila ingin mudik luar Lampung, pejabat pengguna kendaraan mengajukan surat pernyataan bertanggung jawab atas kendaraan tersebut. “bila ingin mudik luar Lampung, pejabat pengguna kendaraan mengajukan surat pernyataan bertanggung jawab atas kendaraan tersebut,” ujar Trisno. Kendaraan operasional mudik lebaran merupakan kendaraan operasional masing-masing SKPD. Pemerintah Kota Bandar Lampung mengklaim pejabat Pemkot jarang mengunakan Randis untuk mudik lebaran keluar Lampung.(sah/san)
Randis Keluar Lampung, PNS Wajib Lapor
Minggu 03-06-2018,17:15 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 04-10-2026,00:02 WIB
Pedang Pora, Tradisi Penghormatan dalam Pernikahan Perwira Militer
Minggu 04-10-2026,00:10 WIB
Cuaca Panas Bikin Gerah, Begini Cara Memilih Kaos yang Lebih Nyaman Menurut Panduan Kemenkes
Minggu 04-10-2026,00:01 WIB
Bukan Cuma Bikin Makanan Asin, Ini Cara Garam Diam-Diam Mendorong Tekanan Darah Naik
Terkini
Minggu 04-10-2026,00:10 WIB
Cuaca Panas Bikin Gerah, Begini Cara Memilih Kaos yang Lebih Nyaman Menurut Panduan Kemenkes
Minggu 04-10-2026,00:02 WIB
Pedang Pora, Tradisi Penghormatan dalam Pernikahan Perwira Militer
Minggu 04-10-2026,00:01 WIB
Bukan Cuma Bikin Makanan Asin, Ini Cara Garam Diam-Diam Mendorong Tekanan Darah Naik
Sabtu 03-10-2026,21:22 WIB
Eskalator Stasiun Duri Tiba-Tiba Mundur, 12 Penumpang KRL Jadi Korban
Sabtu 03-10-2026,21:10 WIB