radartvnews.com- Meski belum ada kejelasan dari Pemerintah Pusat terkait penggunaan Kendaraan Dinas (Randis) untuk mudik 2018. Plt Walikota Bandar Lampung telah memperbolehkan Randis digunakan untuk mudik lebaran. Namun aturan berlaku bagi pejabat yang mudik di dalam Provinsi Lampung. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Trisno Andreas mengatakan, mengacu peraturan tahun lalu bila ingin mudik luar Lampung, pejabat pengguna kendaraan mengajukan surat pernyataan bertanggung jawab atas kendaraan tersebut. “bila ingin mudik luar Lampung, pejabat pengguna kendaraan mengajukan surat pernyataan bertanggung jawab atas kendaraan tersebut,” ujar Trisno. Kendaraan operasional mudik lebaran merupakan kendaraan operasional masing-masing SKPD. Pemerintah Kota Bandar Lampung mengklaim pejabat Pemkot jarang mengunakan Randis untuk mudik lebaran keluar Lampung.(sah/san)
Randis Keluar Lampung, PNS Wajib Lapor
Minggu 03-06-2018,17:15 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,16:40 WIB
Tim Pidsus Kejari Lampung Timur Geledah Rumah Mantan Wabup, Sita Dokumen Terkait Kasus Tambang Pasir 98,8 H
Kamis 18-06-2026,13:06 WIB
Ada yang Dibayar untuk Pindah, Begini Cara Kota-Kota di Dunia Menarik Pendatang Baru
Kamis 18-06-2026,10:58 WIB
Peserta Clash of Champions Season 3 Resmi Diumumkan, Mahasiswa dari PTN Top Jadi Sorotan
Kamis 18-06-2026,20:17 WIB
DPRD Lampung Desak Pertamina Jelaskan Antrean Panjang Solar Subsidi yang Ganggu Aktivitas Masyarakat
Terkini
Kamis 18-06-2026,20:20 WIB
Korban Gempa M 6,7 Sulawesi Tengah Bertambah Jadi Tiga Orang, Ribuan Warga Terdampak Bencana
Kamis 18-06-2026,20:17 WIB
DPRD Lampung Desak Pertamina Jelaskan Antrean Panjang Solar Subsidi yang Ganggu Aktivitas Masyarakat
Kamis 18-06-2026,20:14 WIB
Hakim Soroti Fee 30 Persen Pengadaan Alkes Lampung Tengah, Dinilai Bebani Biaya Layanan Kesehatan
Kamis 18-06-2026,20:09 WIB
World Bee Day 2026, Unila Tekankan Pentingnya Lebah untuk Sawit Berkelanjutan
Kamis 18-06-2026,20:00 WIB