radartvnews.com- Meski belum ada kejelasan dari Pemerintah Pusat terkait penggunaan Kendaraan Dinas (Randis) untuk mudik 2018. Plt Walikota Bandar Lampung telah memperbolehkan Randis digunakan untuk mudik lebaran. Namun aturan berlaku bagi pejabat yang mudik di dalam Provinsi Lampung. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Trisno Andreas mengatakan, mengacu peraturan tahun lalu bila ingin mudik luar Lampung, pejabat pengguna kendaraan mengajukan surat pernyataan bertanggung jawab atas kendaraan tersebut. “bila ingin mudik luar Lampung, pejabat pengguna kendaraan mengajukan surat pernyataan bertanggung jawab atas kendaraan tersebut,” ujar Trisno. Kendaraan operasional mudik lebaran merupakan kendaraan operasional masing-masing SKPD. Pemerintah Kota Bandar Lampung mengklaim pejabat Pemkot jarang mengunakan Randis untuk mudik lebaran keluar Lampung.(sah/san)
Randis Keluar Lampung, PNS Wajib Lapor
Minggu 03-06-2018,17:15 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :