radartvnews.com- Sengketa antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Tim Kampanye pasangan calon nomor urut dua Herman - Sutono mendapat respon dari PDI Perjuangan. Sengketa ini berujung dengan laporan yang dibuat oleh tim pemenangan ke Polda Lampung dengan tuduhan perampasan dan pencemaran nama baik dengan terlapor Hipzon Panwascam Ngambur (29/5/2018). Menanggapi ini Ketua Bawaslu Lampung beraksi keras dirinya mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh tim kampanye paslon nomor 2 sebagai bentuk intimidasi kepada pengawas pemilu, Bawaslu Lampung langsung melakukan supervisi ke Pesisir Barat. Wakil Ketua Bidang Politik Hukum dan Keamanan DPD PDI Perjuangan Lampung Watoni Noerdin mengatakan apa yang dilakukan oleh tim kampanye sudah benar. Acara kampanye dialogis dalam bentuk pembekalan saksi yang dilakukan di ngambur itu sifatnya internal maka pemberian uang merupakan ongkos untuk saksi yang datang dan tidak menggunakan anggaran kampanye. “disini ada pemahaman yang keliru dari Panwaslu, jadi perlu ada pemantapan kepada Panwas agar kegiatan internal partai tidak masuk dalam kategori pelanggaran, ini masalah Bimtek pemantapan saksi jadi ada kewajiban kita ganti ongkos,” ungkap Watoni. hal senda disampaikan oleh Sekretaris PDI Perjuangan Mingrum Gumay, ini jangan sepihak karena ini kegiatan Bimtek dan tidaka ada relevansi dengan PDI Perjaungan Karena mereka relawan. “saya mendengar ada kegiatan yang dilakukan relawan masalah Bimtek, perlu diingat mereka relawan namun kami akan mencermati terkait pemberian uang, kita dudukkan perosoalan ini secara professional,” ujar Gumay Pernyataan panwascam ngambur yang langsung memvonis paslon nomor dua melakukan politik itu yang jadi permasalahan sedangkan kejadian tersebut belum tentu politik uang, tutup Gumay.(bow/san)
Bawaslu Over, Camera Action!
Rabu 30-05-2018,21:24 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :