radartvnews.com- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tanggamus menelan korban, kepala pekon tegal binangun divonis bersalah telah melakukan perusakan dan penghilangan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan Calon Bupati nomor urut dua Samsul Hadi – Nuzul Irsan. Selain kepala pekon, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis dua warga yang terlibat, ketegasan Panwas menyeret kepala pekon ke ranah hukum membuktikan lembaga pengawas di tingkat kabupaten ini jauh lebih bertaji ketimbang induknya di provinsi. Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Kohiriyah mengatakan dua warga yang juga dibui yakni Edi Gunawan dan Sunarno dipidana selama satu bulan. “keduanya (red) dinyatakan bersalah melakukan perusakan dan penghilangan Alat Peraga Kampanye dan dihukum sebulan penjara,” ungkap Fatikhatul. Vonis yang terjadi pada Pilkada Tanggamus ini hendaknya menjadi warning untuk seluruh tim sukses pasangan calon agar tidak melakukan pelanggaran Pilkada.(bow/san)
Penjarakan Kapekon, Panwas Lebih Bertaji
Senin 28-05-2018,21:46 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :