radartvnews.com- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tanggamus menelan korban, kepala pekon tegal binangun divonis bersalah telah melakukan perusakan dan penghilangan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan Calon Bupati nomor urut dua Samsul Hadi – Nuzul Irsan. Selain kepala pekon, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis dua warga yang terlibat, ketegasan Panwas menyeret kepala pekon ke ranah hukum membuktikan lembaga pengawas di tingkat kabupaten ini jauh lebih bertaji ketimbang induknya di provinsi. Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Kohiriyah mengatakan dua warga yang juga dibui yakni Edi Gunawan dan Sunarno dipidana selama satu bulan. “keduanya (red) dinyatakan bersalah melakukan perusakan dan penghilangan Alat Peraga Kampanye dan dihukum sebulan penjara,” ungkap Fatikhatul. Vonis yang terjadi pada Pilkada Tanggamus ini hendaknya menjadi warning untuk seluruh tim sukses pasangan calon agar tidak melakukan pelanggaran Pilkada.(bow/san)
Penjarakan Kapekon, Panwas Lebih Bertaji
Senin 28-05-2018,21:46 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 02-05-2026,12:39 WIB
Tidak Semua Linux Hadir untuk Menyelamatkan Laptop Lawas
Sabtu 02-05-2026,18:53 WIB
Istilah ‘Low Social Battery’ Ramai di Media Sosial, Apa Artinya?
Sabtu 02-05-2026,14:29 WIB
Sejarah di Balik Penetapan 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional
Sabtu 02-05-2026,14:16 WIB
Olahraga Malam Hari Dinilai Memberi Manfaat Optimal bagi Tubuh
Sabtu 02-05-2026,14:28 WIB
Microphone Tidak Terdeteksi di OBS? Jangan Panik, Ini Penyebabnya
Terkini
Minggu 03-05-2026,02:45 WIB
Tips Supaya Tidur Anda Nyenyak di Malam Hari
Minggu 03-05-2026,02:33 WIB
Kematian Dokter Internship FK Unsri Diinvestigasi, Dugaan Bullying Diselidiki
Sabtu 02-05-2026,19:29 WIB
Sariawan Tak Kunjung Hilang? Ini Kebiasaan yang Perlu Mulai Diperhatikan
Sabtu 02-05-2026,18:53 WIB
Istilah ‘Low Social Battery’ Ramai di Media Sosial, Apa Artinya?
Sabtu 02-05-2026,18:09 WIB