radartvnews.com- Sebanyak 55,8 kilogram ganja dan 17,6 kilogram sabu hasil tangkapan Satuan Resesrse Narkoba Polres Lampung Selatan, dimusnahkan jumat siang (11/5/2018). Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana menjelaskan, sabu sabu diamankan dari tersangka Wirawan pemilik 10Kg, Abdul Rahman 4 Kg, Muchtar 3 Kg, dan Husman 6 gram sabu. Ke empat tersangka ditangkap di Area Seport Intrudiction Pelabuhan Bakauheni Lampung, diwaktu yang berbeda barang haram akan di kirim ke pulau Jawa. Sabu dimusnahkan dengan cara di campur dengan solar lalu diaduk dalam ember, sebelum dibakar, sedangkan ganja di musnahkan dengan cara di bakar menggunakan solar. Para pelaku kini mendekam di Mapolres Lampung Selatan dan terancam hukuman mati. Kapolda meminta Kejaksaan dan Pengadilan Lampung Selatan memberikan hukuman mati kepada para tersangka. Pada kesempatan itu Kapolda Lampung mersemikan Pos Terpadu Seaport Interdiction Di Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.(mai/san)
Puluhan Kilogram Narkoba Dimusnahkan
Jumat 11-05-2018,20:01 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,13:57 WIB
Hari Anak Nasional 2026 Usung Tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan"
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB