radartvnews.com- Suyatno alias keling warga kalianda, Lampung Selatan diamankan polisi lantaran mengunggah postingan menyudutkan salah satu partai politik dan calon gubernur lampung di facebook, pelaku juga menyebarkan ujaran kebencian bernuansa sara. Pelaku diamankan dikediamannya, polisi juga menyita barang bukti ponsel serta bukti postingan di akun media social. Kompol I Ketut Suryana Pj Kasubdit II Ditkrimsus Polda Lampung menjelaskan, dari pemeriksaan pelaku sengaja memosting diakun facebook fitrah wong karena tidak suka dengan adanya penistaan agama, tujuanya untuk menyudutkan salah satu calon gubernur dilampung yang diusung dari salah satu partai. “mengunakan akun facebook As milik seseorang lalu diganti akun menjadi akun facebook fitrah wong,” ujat Ketut (7/5/2018). Pelaku akan dijerat pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) serta UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman selama 6 tahun kurungan penjara.(lds/san)
Tebar Kebencian Via Medsos Ditangkap
Senin 07-05-2018,21:17 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Kamis 23-07-2026,13:57 WIB
Hari Anak Nasional 2026 Usung Tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan"
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB