radartvnews.com- Suyatno alias keling warga kalianda, Lampung Selatan diamankan polisi lantaran mengunggah postingan menyudutkan salah satu partai politik dan calon gubernur lampung di facebook, pelaku juga menyebarkan ujaran kebencian bernuansa sara. Pelaku diamankan dikediamannya, polisi juga menyita barang bukti ponsel serta bukti postingan di akun media social. Kompol I Ketut Suryana Pj Kasubdit II Ditkrimsus Polda Lampung menjelaskan, dari pemeriksaan pelaku sengaja memosting diakun facebook fitrah wong karena tidak suka dengan adanya penistaan agama, tujuanya untuk menyudutkan salah satu calon gubernur dilampung yang diusung dari salah satu partai. “mengunakan akun facebook As milik seseorang lalu diganti akun menjadi akun facebook fitrah wong,” ujat Ketut (7/5/2018). Pelaku akan dijerat pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) serta UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman selama 6 tahun kurungan penjara.(lds/san)
Tebar Kebencian Via Medsos Ditangkap
Senin 07-05-2018,21:17 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,10:23 WIB
Jangan Diabaikan, Ini Sinyal dari Tubuh Saat Dirimu Sebenarnya Tidak Baik-Baik Saja
Rabu 09-09-2026,05:17 WIB
Kenapa Tubuh Mudah Lelah Saat Aktivitas? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Rabu 09-09-2026,10:30 WIB
5 Cara Ampuh Atasi Masalah Time Management yang Sering Bikin Kewalahan
Rabu 09-09-2026,11:45 WIB
Reza Rahadian dan Dian Sastro Dipasangkan, Film Adaptasi Descendants of the Sun Siap Tayang 2027
Rabu 09-09-2026,15:54 WIB
Gaji PM Singapura Lawrence Wong Naik Jadi Rp50,2 Miliar per Tahun
Terkini
Kamis 10-09-2026,00:41 WIB
Pentingnya Emergency Backpack sebagai Persiapan Menghadapi Situasi Darurat
Rabu 09-09-2026,23:42 WIB
Tiga WNA Ditangkap di Bandara Manado, Sembunyikan 5,7 Kg Serbuk Emas
Rabu 09-09-2026,21:58 WIB
3 Cara Perang Iran Ubah Ekonomi Dunia, China Paling Untung Besar
Rabu 09-09-2026,21:31 WIB