radartvnews.com- Menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak desember 2017 lalu, akhirnya Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil menangkap Rajiv Putra Nyunyai pada kamis malam (3/5/2018). DPO Kejaksaan itu disergap petugas disebuah kontrakan di jalan ciguruwik, Bandung, Jawa Barat. Raja Sakti Harahap Asintel Kejati Lampung menuturkan, tak ada perlawanan dari Rajiv Putra Nyunyai, sehingga petugas langsung membawanya mengunakan pesawat terbang menuju Lampung, setibanya di bandara Radin Inten II Lampung Selatan, Rajiv dikawal ketat petugas menuju Kejaksaan Tinggi Lampung. “dia (red) tak melawan saat ditangkap, kita bawa naek pesawat tadi langsung kita bawa ke kejati,” ujar Raja (4/5/2018). Warga Bandar Lampung ini terbukti bersalah melakukan korupsi pada pelaksanaan kegiatan Bantuan Sosial TIK (e-learning ) Sekolah Dasar tahun 2014 kecamatan blambangan umpu, Way Kanan dengan nilai anggaran senilai Rp1,8 miliar dan merugikan keuangan negara Rp588.586.376, imbuh Raja. Ia dijerat pasal 2 junto pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 28/2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Rajiv dihukum 7 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subdider 6 bulan penjara, desember tahun 2017 lalu. Peran Rajiv Putra Nyunyai dan kakaknya Reza Mustika selaku penyediaan barang, namun barang barang berupa perlengkapan sekolah tidak sesuai speak dan harga dimanipulasi.(lds/san)
Buronan Dana Bansos Disergap di Bandung
Jumat 04-05-2018,18:24 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,06:43 WIB
Rupiah Hari Ini Bergerak, Nilai Tukar Jadi Perhatian Pasar
Kamis 10-09-2026,01:54 WIB
Tiga Warga Kepulauan Aru Diselamatkan Tim SAR Setelah Longboat Mati Mesin dan Bocor
Rabu 09-09-2026,23:42 WIB
Tiga WNA Ditangkap di Bandara Manado, Sembunyikan 5,7 Kg Serbuk Emas
Kamis 10-09-2026,15:32 WIB
Hari Ketiga Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal, Kemkomdigi Perkuat Jaringan di Selat Sunda
Kamis 10-09-2026,02:06 WIB
Jangan Asal Makan, Ini Makanan yang Sebaiknya Dihindari Saat Haid!
Terkini
Kamis 10-09-2026,23:23 WIB
Balenciaga Rilis Gaun Kardus Seharga Rp151 Juta, Pemicu Kontroversi Baru Dunia Fesyen
Kamis 10-09-2026,23:22 WIB
Tren Berburu Sunset, Menikmati Senja Jadi Aktivitas Pelepas Penat
Kamis 10-09-2026,23:21 WIB
Berniat Masuk Toko, Seorang Ibu Tak Sengaja Rusak Toko Aksesoris di Bali
Kamis 10-09-2026,22:51 WIB
Taman Dipangga, Saksi Bencana Krakatau 1883 dan Titik Nol Lampung
Kamis 10-09-2026,22:38 WIB