radartvnews.com- Menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak desember 2017 lalu, akhirnya Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil menangkap Rajiv Putra Nyunyai pada kamis malam (3/5/2018). DPO Kejaksaan itu disergap petugas disebuah kontrakan di jalan ciguruwik, Bandung, Jawa Barat. Raja Sakti Harahap Asintel Kejati Lampung menuturkan, tak ada perlawanan dari Rajiv Putra Nyunyai, sehingga petugas langsung membawanya mengunakan pesawat terbang menuju Lampung, setibanya di bandara Radin Inten II Lampung Selatan, Rajiv dikawal ketat petugas menuju Kejaksaan Tinggi Lampung. “dia (red) tak melawan saat ditangkap, kita bawa naek pesawat tadi langsung kita bawa ke kejati,” ujar Raja (4/5/2018). Warga Bandar Lampung ini terbukti bersalah melakukan korupsi pada pelaksanaan kegiatan Bantuan Sosial TIK (e-learning ) Sekolah Dasar tahun 2014 kecamatan blambangan umpu, Way Kanan dengan nilai anggaran senilai Rp1,8 miliar dan merugikan keuangan negara Rp588.586.376, imbuh Raja. Ia dijerat pasal 2 junto pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 28/2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Rajiv dihukum 7 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subdider 6 bulan penjara, desember tahun 2017 lalu. Peran Rajiv Putra Nyunyai dan kakaknya Reza Mustika selaku penyediaan barang, namun barang barang berupa perlengkapan sekolah tidak sesuai speak dan harga dimanipulasi.(lds/san)
Buronan Dana Bansos Disergap di Bandung
Jumat 04-05-2018,18:24 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB