radartvnews.com- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mewarning kepada Polres dan Polsek di wilayah Hukum Lampung untuk memastikan tidak ada peredaran minuman keras (Miras) atau pabrik minuman Miras oplosan. Hal itu disampaikan Wakapolda Lampung Brigjend Pol Angesta Romano Yoyol usai melakukan pemusnaan ribuan botol minuman keras dan tuak di Markas Polresta Bandar Lampung, jum’at pagi (20/4). “Kapolda memerintahkan kepada jajara untuk menindak tegas adanya peredaran minuman keras di wilayahnya masing-masing, penindakan miras tidak hanya subdit 1 indagsi Dirkrimsus Polda Lampung bahkan hingga jajaran kambtibnas wajib melakukan pemamtauan dan penindakan,” ujar Angesta. Sejauh ini belum ditemukan adanya indikasi penemuan home industri miras oplosan di Lampung, kendati demikian pihaknya terus melakukan pemantauan, tegas Angesta.(lds/san)
Polda Warning Polres-Polsek Cegah Miras
Jumat 20-04-2018,20:30 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Kamis 23-07-2026,13:57 WIB
Hari Anak Nasional 2026 Usung Tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan"
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB