radartvnews.com- Tim Operasi Gabungan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) dan Dishut Lampung menangkap 12 pembalak ilegal kayu jenis sonokeling di kawasan hutan lindung reg 22 way waya, dusun VIII sendang dadi, kampung sendang mulyo, kecamatan sendang agung, Kabupaten Lampung Tengah. Mereka adalah Is, Imam, Sum, Medi, Putu, TM dan EK ke tujuh tersangka ini ditangkap ketika sedang menebang pohon sonokeling di dalam kawasan hutan lindung reg 22 way waya. 3 orang lainya yakni HK, RD, dan AS diciduk ketika sedang mengangkut kayu dengan motor keluar kawasan hutan lindung. Sedangkan untuk tersangka Edi Mathar (43) dan JP adalah pembeli atau penjual kayu hasil pembalakan. Petugas juga menyita barang bukti berupa 52 batang kayu gelondongan jenis sonokeling 11 batang kayu gelondongan 3 unit mobil dan dua sepeda motor. Kadishut Lampung Syaiful Bahri menyatakan ke 12 tersangka dibidik dengan tuduhan ilegal logging karena melakukan penebangan pohon di kawasan hutan lindung dan juga pembeli dari kayu tersebut. “para tersangka dibidik dengan tuduhan ilegal logging karena melakukan penebangan pohon di kawasan hutan lindung dan juga pembeli dari kayu ilegel,” kata Syaiful. Akibat perbuatanya para pelaku dijerat tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.(tim/san)
12 Pembalak Liar Digerebek
Selasa 10-04-2018,21:00 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :