radartvnews.com- KPU Provinsi Lampung kembali mengimbau pasangan calon Gubernur Lampung untuk melaporkan sumbangan dana kampanye tahap dua. Laporan juga harus di lengkapi dengan bukti pengeluaran dan pemasukan dalam dana kampanye. Diketahui untuk sumbangan dari pihak perusahaan dibatasi hanya Rp750.000.000 sedangkan sumbangan perorangan dibatasi hanya Rp75.000.000. Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah mengatakan, laporan dana kampanye tahap dua ini paling lambat di lakukan pada tanggal 20 april mendatang.” pasangan calon gubernur diminta untuk jujur melaporkan dana kampanye, KPU Lampung akan melakukan audit dengan berkerjasama akuntan publik dan akan di publikasikan,” kata Tio (8/4). Diketahui dalam laporan dana kampanye, KPU memberlakukan tiga tahapan pertama yakni laporan awal dana kampanye, kedua laporan penerimaan sumbangan kampanye dan yang terkahir pada tanggal 24 juni yakni laporan pengeluraan dana kampanye yang seluruhnya akan di audit.(bow/san)
KPU, Paslon Wajib Lapor Dana Kampanye
Minggu 08-04-2018,18:57 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-04-2026,14:33 WIB
Benarkah Mencabut Uban Bisa Membuat Rambut Putih Tumbuh Lebih Banyak?
Sabtu 18-04-2026,14:21 WIB
Benarkah Kacamata Bikin Mata “Malas” dan Minus Bertambah?
Sabtu 18-04-2026,14:05 WIB
Perbedaan Physical Exfoliation dan Chemical Exfoliation
Sabtu 18-04-2026,13:30 WIB
Agar Makeup Tahan Seharian, Pilih Setting Powder atau Setting Spray?
Sabtu 18-04-2026,14:12 WIB
Besok Kamu Bisa Makan Mie Enak Cuma Rp 1
Terkini
Sabtu 18-04-2026,16:27 WIB
Keisha Nadira Tanjung, Muli 2026 Bakal Wakili Kota Metro Diajang Muli Mekhanai Tingkat Provinsi Lampung
Sabtu 18-04-2026,14:33 WIB
Benarkah Mencabut Uban Bisa Membuat Rambut Putih Tumbuh Lebih Banyak?
Sabtu 18-04-2026,14:21 WIB
Benarkah Kacamata Bikin Mata “Malas” dan Minus Bertambah?
Sabtu 18-04-2026,14:12 WIB
Besok Kamu Bisa Makan Mie Enak Cuma Rp 1
Sabtu 18-04-2026,14:05 WIB