radartvnews.com- Anggaran miliaran rupiah yang dikucurkan KPU Lampung untuk memasang APK ke empat pasang calon gubernur dinilai sia – sia. Banyak APK yang telah hilang dan rusak setelah di pasang oleh KPU beberapa waktu lalu. Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar menegaskan, bagi siapa pun yang merusak atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye dapat langsung di pidanakan. “kita ada hokum jadi siapa yang menghilangkan alat peraga kampanye akan dipidanakan,” ujar Iskandar. Diketahui KPU Lampung menganggarkan ongkos pemasangan baliho perlembarnya sebesar Rp 2.000.000 /banner perlembarnya Rp 20.000. Total uang negara yang digunakan oleh KPU untuk memasang APK sebesar Rp 1.4. Bawaslu Lampung terus melakukan inventarisir Alat Peraga Kampanye yang rusak dan hilang di seluruh kabupaten kota sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama – sama menjaga keberadaan APK.(bow/san)
Sentil KPU, Bawaslu Lupa Aib
Jumat 30-03-2018,21:46 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 22-09-2026,11:26 WIB
Berapa Tahun Abu Vulkanik Bertahan di Tanah? Jawabannya Tidak Sesederhana yang Dibayangkan
Selasa 22-09-2026,08:38 WIB
Bandar Lampung Belum Catat Lonjakan Influenza A, Warga Diimbau Jaga Kesehatan
Selasa 22-09-2026,10:10 WIB
Tertarik Model Pendidikan Terpadu, Pemerintah Nigeria Gandeng Muhammadiyah
Selasa 22-09-2026,15:58 WIB
Seribu Lilin Menyala di Kalianda, Doa untuk Delapan Orang yang Hilang di Selat Sunda
Selasa 22-09-2026,11:55 WIB
Gamers Siap-Siap, Fortnite x Persona 5 Rilis 25 September
Terkini
Selasa 22-09-2026,23:48 WIB
Alasan Baju Sering Berbulu Setelah Beberapa Kali Dicuci
Selasa 22-09-2026,23:34 WIB
Kenapa Mata Kucing Bisa Terlihat Menyala dalam Gelap?
Selasa 22-09-2026,22:58 WIB
Unhas Perluas Kerja Sama Riset dengan Korea Selatan, Fokus pada Penguatan Akademik
Selasa 22-09-2026,22:50 WIB
Kebun Gizi di Sekolah Jadi Sarana Edukasi Pola Makan Sehat bagi Siswa
Selasa 22-09-2026,22:34 WIB