radartvnews.com- Anggaran miliaran rupiah yang dikucurkan KPU Lampung untuk memasang APK ke empat pasang calon gubernur dinilai sia – sia. Banyak APK yang telah hilang dan rusak setelah di pasang oleh KPU beberapa waktu lalu. Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar menegaskan, bagi siapa pun yang merusak atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye dapat langsung di pidanakan. “kita ada hokum jadi siapa yang menghilangkan alat peraga kampanye akan dipidanakan,” ujar Iskandar. Diketahui KPU Lampung menganggarkan ongkos pemasangan baliho perlembarnya sebesar Rp 2.000.000 /banner perlembarnya Rp 20.000. Total uang negara yang digunakan oleh KPU untuk memasang APK sebesar Rp 1.4. Bawaslu Lampung terus melakukan inventarisir Alat Peraga Kampanye yang rusak dan hilang di seluruh kabupaten kota sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama – sama menjaga keberadaan APK.(bow/san)
Sentil KPU, Bawaslu Lupa Aib
Jumat 30-03-2018,21:46 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-04-2026,14:33 WIB
Benarkah Mencabut Uban Bisa Membuat Rambut Putih Tumbuh Lebih Banyak?
Sabtu 18-04-2026,14:21 WIB
Benarkah Kacamata Bikin Mata “Malas” dan Minus Bertambah?
Sabtu 18-04-2026,14:05 WIB
Perbedaan Physical Exfoliation dan Chemical Exfoliation
Sabtu 18-04-2026,13:30 WIB
Agar Makeup Tahan Seharian, Pilih Setting Powder atau Setting Spray?
Sabtu 18-04-2026,14:12 WIB
Besok Kamu Bisa Makan Mie Enak Cuma Rp 1
Terkini
Sabtu 18-04-2026,16:27 WIB
Keisha Nadira Tanjung, Muli 2026 Bakal Wakili Kota Metro Diajang Muli Mekhanai Tingkat Provinsi Lampung
Sabtu 18-04-2026,14:33 WIB
Benarkah Mencabut Uban Bisa Membuat Rambut Putih Tumbuh Lebih Banyak?
Sabtu 18-04-2026,14:21 WIB
Benarkah Kacamata Bikin Mata “Malas” dan Minus Bertambah?
Sabtu 18-04-2026,14:12 WIB
Besok Kamu Bisa Makan Mie Enak Cuma Rp 1
Sabtu 18-04-2026,14:05 WIB