radartvnews.com- Dua bulan pasca panarikan izin edar beberapa obat oleh BPOM Pusat yang mengadung zat berbahaya, BPOM Bandar Lampung mengamankan ratusan tablet dan puluhan botol produk dari 35 apotik dan toko obat yang berada di Provinsi Lampung. Daftar obat yang diamankan yakni suplemen makanan VIOSTIN DS sudah dilakukan penarikan oleh distributor dan tidak di perjual belikan, sedangkan beebrapa merk obat masih ditemukan seperti enzyplex sebanyak 51 tablet, vitazym sebanyak 175 tablet, librozym sebanyak 380 tablet, albothyl sebanyak 4 botol dan 69 flash. Kepala BPOM Bandar Lampung Setia Murni menjelaskan, BPOM terus melakukan pengawasan terhadap merek obat yang di larang/ apabila memang masih ditemukan bpom akan kembali melakukan sidak dan penarikan serta menyurati pihak distributor untuk segera melakukan penarikan. “BPOM terus melakukan pengawasan terkait obat yang dilarang, selama dua bulan kami menemukan ratusan obat dan suplemen beredar di Bandar lampung,” ujar Setia.(ren/san)
Dua Bulan, Ratusan Obat Larang Edar Diamankan
Kamis 29-03-2018,20:36 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :