radartvnews.com- R-F alias A-W ( 18 ) warga kotabumi, lampung utara harus mempertanggungjawabkan perbuatanya di hadapan petugas Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung, selasa siang (27/3). Tersangka diamankan berdasarkan laporan kelurga korban W-A (16) warga sukarame, Bandar Lampung karena dua bulan tak pulang ke rumah. Kasat Reksrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono menjelaskan, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku bersama korban di dalam kontrakan di kecamatan sukarame, Bandar Lampung. “Untuk menyamarkan identitas selama dua bulan pelaku merubah identitas dan surat nikah bekas, yang didapat dari Jakarta,” ujar Harto. Dari hasil pemeriksaan pelaku terbukti menyamarkan identitas diri menjadi laki laki dan sudah beberapa kali melakukan tindakan pelecehan terhadap korban yang masih di bawah umur, imbuh Harto. Kini pelaku di jerat dengan undang undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ren/san)
Identitas Palsu, ABG Jadi Korban Sesama Jenis
Selasa 27-03-2018,22:12 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,15:50 WIB
Rupiah Melemah Selama Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Ini Kata BI
Sabtu 09-05-2026,21:20 WIB
Perhatikan Bearing Motor Anda Jika Terdapat Beberapa Gejala Berikut
Sabtu 09-05-2026,21:30 WIB
Self-Reward Culture: Healing atau Boros Terselubung?
Sabtu 09-05-2026,15:40 WIB
Green Economy Makin Ramai Dibahas, Apakah Benar Jadi Masa Depan Ekonomi Indonesia?
Sabtu 09-05-2026,21:10 WIB
Motor Jadi Incaran, Ini Tips Simpel Biar Nggak Gampang Kena Curanmor
Terkini
Minggu 10-05-2026,13:17 WIB
Jangan Salah Pilih! Cek Kandungan DHA dan EPA Sebelum Beli Suplemen Omega-3
Sabtu 09-05-2026,21:30 WIB
Self-Reward Culture: Healing atau Boros Terselubung?
Sabtu 09-05-2026,21:20 WIB
Perhatikan Bearing Motor Anda Jika Terdapat Beberapa Gejala Berikut
Sabtu 09-05-2026,21:10 WIB
Motor Jadi Incaran, Ini Tips Simpel Biar Nggak Gampang Kena Curanmor
Sabtu 09-05-2026,15:50 WIB