radartvnews.com- R-F alias A-W ( 18 ) warga kotabumi, lampung utara harus mempertanggungjawabkan perbuatanya di hadapan petugas Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung, selasa siang (27/3). Tersangka diamankan berdasarkan laporan kelurga korban W-A (16) warga sukarame, Bandar Lampung karena dua bulan tak pulang ke rumah. Kasat Reksrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono menjelaskan, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku bersama korban di dalam kontrakan di kecamatan sukarame, Bandar Lampung. “Untuk menyamarkan identitas selama dua bulan pelaku merubah identitas dan surat nikah bekas, yang didapat dari Jakarta,” ujar Harto. Dari hasil pemeriksaan pelaku terbukti menyamarkan identitas diri menjadi laki laki dan sudah beberapa kali melakukan tindakan pelecehan terhadap korban yang masih di bawah umur, imbuh Harto. Kini pelaku di jerat dengan undang undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ren/san)
Identitas Palsu, ABG Jadi Korban Sesama Jenis
Selasa 27-03-2018,22:12 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,14:38 WIB
DPP INKINDO Lampung Dorong Percepatan Regulasi Khusus Pengadaan Jasa Konstruksi
Jumat 24-07-2026,20:34 WIB
Gaya Hidup Matcha vs. Realita Gula: Benarkah Minuman Hits Gen Z Ini Benar-Benar Sehat?
Jumat 24-07-2026,18:52 WIB
Shin Tae Yong Dijatuhi Larangan Melatih 10 Tahun di Korea Selatan, Karier Bersama Persija Tetap Berlanjut
Jumat 24-07-2026,19:44 WIB
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA
Terkini
Jumat 24-07-2026,21:54 WIB
Prabowo Sentil 'Londo Ireng' Modern, Soroti Peran Media dan LSM dalam Pidato Harlah PKB
Jumat 24-07-2026,21:39 WIB
Bukan Cuma Nilai Akademik, Pertamina Sebut Dua Skill Ini Jadi Kunci Lolos Dunia Kerja
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Residivis Kasus Narkoba Ditangkap usai Diduga Menipu Korban dengan Modus Jual Tanah Bermodal Dokumen Palsu
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB