radartvnews.com- Penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung memberhentikan perkara dugaan malapraktik klinik skin rachel dengan tersangka dr Robot karena belum cukup bukti. Korban Eliana Subekti melaporkan penyidik dari Kasubdit IV Krimsus Polda Lampung ke-Propam Mabes Polri dan akan menempuh pra peradilan. Surat Penghentian Penyelidikan ( SP3 ) yang dikeluarkan penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung itu dibenarkan penasehat hukum korban dugaan malapraktik Henry Indraguna kepada Radartvnews.com via telpon. “surat diterima 19 maret 2018 lalu, hal ini disayangkan dengan keluar surat penghentian penyelidikan yang dilakukan penyidik kepolisian terhadap terlapor dokter setiadi leo,” ujar Henry (26/3). Pihaknya akan melakukan upaya hukum lainya untuk mencari keadilan dengan menempuh jalan pra peradilan dan melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri dan mencari bukti bukti baru untuk melanjutkan perkara ini. Sementara ditemui di kantor Mapolda Lampung, senin siang (26/3) Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Aswin Si Payung, lebih memilih engan berkomentar terkait penghentian peneyelidikan itu, dengan berjalan terburu buru Aswin hanya mengungkapkan konfirmasi ke Kabid Humas.
Keluar SP3, Polda Dilaporkan ke Mabes
Senin 26-03-2018,21:37 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB