Keluar SP3, Polda Dilaporkan ke Mabes

Senin 26-03-2018,21:37 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- Penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung memberhentikan perkara dugaan malapraktik klinik skin rachel dengan tersangka dr Robot karena belum cukup bukti. Korban Eliana Subekti  melaporkan penyidik dari Kasubdit IV Krimsus Polda Lampung ke-Propam Mabes Polri dan akan menempuh pra peradilan. Surat Penghentian Penyelidikan ( SP3 )  yang dikeluarkan penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung itu dibenarkan  penasehat hukum korban dugaan malapraktik Henry Indraguna kepada Radartvnews.com  via telpon. “surat diterima 19 maret 2018 lalu, hal ini disayangkan dengan keluar surat penghentian penyelidikan yang dilakukan penyidik kepolisian terhadap terlapor dokter setiadi leo,” ujar Henry (26/3). Pihaknya akan melakukan upaya hukum lainya untuk mencari keadilan dengan menempuh jalan pra peradilan dan melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri dan mencari bukti bukti baru untuk melanjutkan perkara ini. Sementara ditemui di kantor Mapolda Lampung, senin siang (26/3) Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Aswin Si Payung, lebih memilih engan berkomentar terkait penghentian peneyelidikan itu, dengan berjalan terburu buru Aswin hanya mengungkapkan konfirmasi ke Kabid Humas.

Tags :
Kategori :

Terkait