radartvnews.com- Upaya banding empat terpidana mati ditolak Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Sebelumnya, dua terpidana mati Hendrik Saputra dan Haryono terlebih dahulu mengajukan banding. Kini dua terpidana mati lainya Satria Aji Andika dan Ridho mengalami hal yang sama, upaya banding ditolak Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan menguatakan putusan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan vonis mati untuk keduanya. Jesayas Tarigan Humas Pengadilan Tinggi menjelaskan, Majelis berpendapat Satria Aji Andika dan Ridho berperan aktif untuk menghantarkan narkoba kepada Hendrik Saputra dan Haryono bahak perbuatan sudah sering dilakukan. Sementara dua dua rekannya Agus Punomo divonis dan Rizqi Arijumanto masing masing dihukum 20 tahun dan hukuman penjara seumur hidup. Kuasa hukum terdakwa menghormati keputusan majelis kendati demikian pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.((lds/krp/san)
Ditolak PT Terpidana Mati Ajukan Kasasi
Jumat 23-03-2018,20:08 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,10:23 WIB
Jangan Diabaikan, Ini Sinyal dari Tubuh Saat Dirimu Sebenarnya Tidak Baik-Baik Saja
Rabu 09-09-2026,10:30 WIB
5 Cara Ampuh Atasi Masalah Time Management yang Sering Bikin Kewalahan
Rabu 09-09-2026,17:55 WIB
Mitsubishi Pajero Generasi Terbaru Resmi Meluncur, Tampil Lebih Modern dan Tangguh
Rabu 09-09-2026,11:45 WIB
Reza Rahadian dan Dian Sastro Dipasangkan, Film Adaptasi Descendants of the Sun Siap Tayang 2027
Rabu 09-09-2026,10:34 WIB
5 Cara Tetap Santai di Tengah Hari yang Super Hectic, Nomor 3 Sering Diabaikan
Terkini
Kamis 10-09-2026,06:53 WIB
Tak Selalu Harus Sibuk, Slow Living Jadi Pilihan untuk Menata Ritme Hidup
Kamis 10-09-2026,06:43 WIB
Rupiah Hari Ini Bergerak, Nilai Tukar Jadi Perhatian Pasar
Kamis 10-09-2026,06:35 WIB
Kemenkes Kirim 160 Tenaga Kesehatan ke NTT, Perkuat Pemulihan Korban Gempa
Kamis 10-09-2026,02:06 WIB
Jangan Asal Makan, Ini Makanan yang Sebaiknya Dihindari Saat Haid!
Kamis 10-09-2026,01:54 WIB