radartvnews.com- Upaya banding empat terpidana mati ditolak Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Sebelumnya, dua terpidana mati Hendrik Saputra dan Haryono terlebih dahulu mengajukan banding. Kini dua terpidana mati lainya Satria Aji Andika dan Ridho mengalami hal yang sama, upaya banding ditolak Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan menguatakan putusan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan vonis mati untuk keduanya. Jesayas Tarigan Humas Pengadilan Tinggi menjelaskan, Majelis berpendapat Satria Aji Andika dan Ridho berperan aktif untuk menghantarkan narkoba kepada Hendrik Saputra dan Haryono bahak perbuatan sudah sering dilakukan. Sementara dua dua rekannya Agus Punomo divonis dan Rizqi Arijumanto masing masing dihukum 20 tahun dan hukuman penjara seumur hidup. Kuasa hukum terdakwa menghormati keputusan majelis kendati demikian pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.((lds/krp/san)
Ditolak PT Terpidana Mati Ajukan Kasasi
Jumat 23-03-2018,20:08 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,11:39 WIB
Komplotan Curanmor Tembak Polisi di Bandar Lampung Hingga MD, Pelaku Dalam Pengejaran
Sabtu 09-05-2026,15:50 WIB
Rupiah Melemah Selama Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Ini Kata BI
Sabtu 09-05-2026,13:01 WIB
Praktisi Hukum Minta Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Curanmor
Sabtu 09-05-2026,11:58 WIB
Perawatan Rutin Komputer Jadi Kunci Menjaga Stabilitas dan Performa Sistem
Sabtu 09-05-2026,12:08 WIB
Gym Bukan Sekadar Angkat Beban, Setiap Alat Punya Fungsi Latihan Berbeda
Terkini
Sabtu 09-05-2026,21:30 WIB
Self-Reward Culture: Healing atau Boros Terselubung?
Sabtu 09-05-2026,21:20 WIB
Perhatikan Bearing Motor Anda Jika Terdapat Beberapa Gejala Berikut
Sabtu 09-05-2026,21:10 WIB
Motor Jadi Incaran, Ini Tips Simpel Biar Nggak Gampang Kena Curanmor
Sabtu 09-05-2026,15:50 WIB
Rupiah Melemah Selama Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Ini Kata BI
Sabtu 09-05-2026,15:40 WIB