Ditolak PT Terpidana Mati Ajukan Kasasi

Jumat 23-03-2018,20:08 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- Upaya banding empat terpidana mati ditolak Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Sebelumnya, dua terpidana mati Hendrik Saputra dan Haryono terlebih dahulu mengajukan banding. Kini dua terpidana mati lainya Satria Aji Andika dan Ridho mengalami hal yang sama, upaya banding ditolak Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan menguatakan putusan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang  dengan vonis mati untuk keduanya. Jesayas Tarigan Humas Pengadilan Tinggi menjelaskan, Majelis berpendapat  Satria Aji Andika dan Ridho berperan aktif untuk menghantarkan narkoba kepada Hendrik Saputra dan Haryono bahak perbuatan sudah sering dilakukan. Sementara dua dua rekannya Agus Punomo divonis dan Rizqi Arijumanto masing masing dihukum 20 tahun dan hukuman penjara seumur hidup. Kuasa hukum terdakwa menghormati keputusan majelis kendati demikian pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.((lds/krp/san)

Tags :
Kategori :

Terkait