radartvnews.com- Upaya banding empat terpidana mati ditolak Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Sebelumnya, dua terpidana mati Hendrik Saputra dan Haryono terlebih dahulu mengajukan banding. Kini dua terpidana mati lainya Satria Aji Andika dan Ridho mengalami hal yang sama, upaya banding ditolak Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan menguatakan putusan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan vonis mati untuk keduanya. Jesayas Tarigan Humas Pengadilan Tinggi menjelaskan, Majelis berpendapat Satria Aji Andika dan Ridho berperan aktif untuk menghantarkan narkoba kepada Hendrik Saputra dan Haryono bahak perbuatan sudah sering dilakukan. Sementara dua dua rekannya Agus Punomo divonis dan Rizqi Arijumanto masing masing dihukum 20 tahun dan hukuman penjara seumur hidup. Kuasa hukum terdakwa menghormati keputusan majelis kendati demikian pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.((lds/krp/san)
Ditolak PT Terpidana Mati Ajukan Kasasi
Jumat 23-03-2018,20:08 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB