Rawan Penyimpangan DD, Kemendes PDTT ke Lampung

Kamis 22-03-2018,22:31 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- Kementerian Desa  Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT ) mendata ada sekitar 24 modus penyimpangan dalam penyelenggaraan Dana Desa (DD), dari 24 kasus penyimpangan tersebut rata rata pelanggaran yang terjadi terkait administrasi. 24 kasus pelanggaran administrasi DD tersebut terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Agar kasus tersebut tak terjadi, Kemendes PDTT turun langsung ke Lampung untuk memantau dan mengawasi penyaluran DD di Lampung. Kepala Birokrasi Hukum Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal  dan Transmigrasi Undang Mugopal menjelaskan, dana desa secara umum terbagi menjadi empat tahapan mulai perencanaan, pencairan dana, pelaksanaan kegiatan, hingga Pelaporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan. “rata rata pelanggaran administrasi terjadi dikarenakan adanya kurang kepahaman dari aparat desa sejauh ini pelaksanaan dana desa sudah berjalan sesuai dengan ketentuannya, meski begitu antisipasi tetap dilakukan agar aparat desa tak melakukan penyimpanangan yang mengarah ke tindak pidana korupsi,” ujar Undang. Untuk mengawasi pihaknya tak bekerja sendiri melainkan menggandeng Pemerintah Provinsi Lampung dan penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengawasi dan memberikan sosialisasi kepada aparat desa agar tak melakukan penyimpangan penyimpangan.(lih/san)

Tags :
Kategori :

Terkait