radartvnews.com- Untuk kali kedua Mantan Kapolsek Kali Rejo AKP E-S kembali menjalani sidang lanjutan kode etik profesi Polri, kamis siang (22/3). AKP E-S dinyatakan bersalah melakukan perselingkuhan dengan istri Bripka FMC yang merupakan anggota Polsek Kalirejo. Kompol Hendra Supriatna Kabid Propam menjelaskan, hasil sidang kode etik tingkat pertama digelar secara tertutup di ruang Bid Propam Polda Lampung memutusakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKP E-S. “dari hasil sidang kode etik profesi, dia (red) dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik, sehingga diberhentikan,” kata Hendra. AKP ES tetap berdinas selama belum ada keputusan resmi terkait PTDH. AKP E-S langsung mengajukan banding terkait putusan siding, Kepolisian Daerah Lampung berkomitmen menindak tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dan tindak pidana.(krp/san)
Terbukti Selingkuh, AKP E-S Dipecat
Kamis 22-03-2018,21:46 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :