radartvnews.com- Untuk kali kedua Mantan Kapolsek Kali Rejo AKP E-S kembali menjalani sidang lanjutan kode etik profesi Polri, kamis siang (22/3). AKP E-S dinyatakan bersalah melakukan perselingkuhan dengan istri Bripka FMC yang merupakan anggota Polsek Kalirejo. Kompol Hendra Supriatna Kabid Propam menjelaskan, hasil sidang kode etik tingkat pertama digelar secara tertutup di ruang Bid Propam Polda Lampung memutusakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKP E-S. “dari hasil sidang kode etik profesi, dia (red) dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik, sehingga diberhentikan,” kata Hendra. AKP ES tetap berdinas selama belum ada keputusan resmi terkait PTDH. AKP E-S langsung mengajukan banding terkait putusan siding, Kepolisian Daerah Lampung berkomitmen menindak tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dan tindak pidana.(krp/san)
Terbukti Selingkuh, AKP E-S Dipecat
Kamis 22-03-2018,21:46 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-07-2026,20:52 WIB
Mendagri Tito Karnavian Hadiri Pelantikan 1.177 Perwira Remaja TNI-Polri di Istana Merdeka
Rabu 22-07-2026,17:47 WIB
Prabowo Tunjuk Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, Gantikan Nanik S. Deyang
Rabu 22-07-2026,19:54 WIB
Harga Emas Antam Naik Rp3.000, Sentuh Rp2,635 Juta per Gram
Rabu 22-07-2026,19:21 WIB
Bahlil Ungkap Indonesia Masih Impor 1 Juta Barel BBM per Hari, Singapura Pemasok Terbesar
Rabu 22-07-2026,20:45 WIB
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Prada Arif Budi Sampurna di Tangerang
Terkini
Kamis 23-07-2026,14:06 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,13:57 WIB
Hari Anak Nasional 2026 Usung Tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan"
Rabu 22-07-2026,20:53 WIB
Mendagri Tito Karnavian Hadiri Pelantikan 1.177 Perwira Remaja TNI-Polri di Istana Merdeka
Rabu 22-07-2026,20:52 WIB
Mendagri Tito Karnavian Hadiri Pelantikan 1.177 Perwira Remaja TNI-Polri di Istana Merdeka
Rabu 22-07-2026,20:45 WIB