radartvnews.com- Untuk kali kedua Mantan Kapolsek Kali Rejo AKP E-S kembali menjalani sidang lanjutan kode etik profesi Polri, kamis siang (22/3). AKP E-S dinyatakan bersalah melakukan perselingkuhan dengan istri Bripka FMC yang merupakan anggota Polsek Kalirejo. Kompol Hendra Supriatna Kabid Propam menjelaskan, hasil sidang kode etik tingkat pertama digelar secara tertutup di ruang Bid Propam Polda Lampung memutusakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKP E-S. “dari hasil sidang kode etik profesi, dia (red) dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik, sehingga diberhentikan,” kata Hendra. AKP ES tetap berdinas selama belum ada keputusan resmi terkait PTDH. AKP E-S langsung mengajukan banding terkait putusan siding, Kepolisian Daerah Lampung berkomitmen menindak tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dan tindak pidana.(krp/san)
Terbukti Selingkuh, AKP E-S Dipecat
Kamis 22-03-2018,21:46 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 08-09-2026,11:35 WIB
Besok, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jalani Sidang Perdana Perkara Korupsi Dana PI PT LEB
Selasa 08-09-2026,13:30 WIB
Awalnya Cuma Scroll, Kok Malah Checkout? Fenomena “Racun TikTok” Bikin Belanja Makin Impulsif
Selasa 08-09-2026,11:44 WIB
TPA Galuga Bogor Terbakar, Petugas Masih Padamkan Sejumlah Titik Api
Selasa 08-09-2026,11:09 WIB
Harga Emas Antam Turun Rp10.000, Kini Rp2,627 Juta per Gram
Selasa 08-09-2026,13:37 WIB
Lazio Bungkam Udinese 2-1, Comeback Dramatis di Menit Akhir
Terkini
Rabu 09-09-2026,00:11 WIB
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau, Basarnas Kerahkan Tim SAR
Selasa 08-09-2026,23:42 WIB
Sekolah di Lampung Terapkan PJJ 9–10 September Imbas Erupsi Anak Krakatau
Selasa 08-09-2026,22:58 WIB
Kenapa Gunung Api Bisa Kembali Aktif? Ini Penyebabnya
Selasa 08-09-2026,22:02 WIB
8 Tips Menjaga Kewarasan Saat Skripsian, Jangan Sampai Skripsi Menguasai Hidupmu
Selasa 08-09-2026,21:06 WIB