radartvnews.com- Untuk kali kedua Mantan Kapolsek Kali Rejo AKP E-S kembali menjalani sidang lanjutan kode etik profesi Polri, kamis siang (22/3). AKP E-S dinyatakan bersalah melakukan perselingkuhan dengan istri Bripka FMC yang merupakan anggota Polsek Kalirejo. Kompol Hendra Supriatna Kabid Propam menjelaskan, hasil sidang kode etik tingkat pertama digelar secara tertutup di ruang Bid Propam Polda Lampung memutusakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKP E-S. “dari hasil sidang kode etik profesi, dia (red) dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik, sehingga diberhentikan,” kata Hendra. AKP ES tetap berdinas selama belum ada keputusan resmi terkait PTDH. AKP E-S langsung mengajukan banding terkait putusan siding, Kepolisian Daerah Lampung berkomitmen menindak tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dan tindak pidana.(krp/san)
Terbukti Selingkuh, AKP E-S Dipecat
Kamis 22-03-2018,21:46 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,10:31 WIB
Komplotan Curanmor Berulah, Polisi Polda Lampung Meninggal Ditembak di Jalan ZA Pagar Alam
Sabtu 09-05-2026,11:39 WIB
Komplotan Curanmor Tembak Polisi di Bandar Lampung Hingga MD, Pelaku Dalam Pengejaran
Sabtu 09-05-2026,13:01 WIB
Praktisi Hukum Minta Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Curanmor
Sabtu 09-05-2026,11:58 WIB
Perawatan Rutin Komputer Jadi Kunci Menjaga Stabilitas dan Performa Sistem
Sabtu 09-05-2026,15:50 WIB
Rupiah Melemah Selama Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Ini Kata BI
Terkini
Sabtu 09-05-2026,21:30 WIB
Self-Reward Culture: Healing atau Boros Terselubung?
Sabtu 09-05-2026,21:20 WIB
Perhatikan Bearing Motor Anda Jika Terdapat Beberapa Gejala Berikut
Sabtu 09-05-2026,21:10 WIB
Motor Jadi Incaran, Ini Tips Simpel Biar Nggak Gampang Kena Curanmor
Sabtu 09-05-2026,15:50 WIB
Rupiah Melemah Selama Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Ini Kata BI
Sabtu 09-05-2026,15:40 WIB