radartvnews.com- Satu oknum wartawan serta dua orang dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM), terjaring operasi tangkap tangan OTT ) Satuan Tugas Sapu bersih Pungutan liar (Saber Pungli) Kabupaten Lampung Barat (9/3) pukul 11:00 wib, di Kelurahan Waymengaku Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat. Ketiga terduga pungli yakni seorang wanita berinisial RW (33), MH (38) dan IG (44). Para pelaku diamankan atas dasar laporan polisi (LP) 141/III/2018/Polda Lampung/ Res Lambar / SPKT tanggal 9 Maret 2018. Kapolres Lambar AKBP Tri Suhartanto, S.Ik., dalam ekpose di Mako Polres Lambar mengatakan, para pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana pemerasan atau melanggar pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. ” penangkapan tersangka berawal dari informasi tim Saber Pungli akan ada dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di salah satu dinas Perkebunan dan Peternakan di lingkungan Pemkab Lambar,” ujar Tri (9/3). Modus operandi pelaku, sebelumnya pernah menanyakan mengenai kegiatan di salah satu Dinas instansi tentang salah satu program yang digulirkan, pelaku menanyakan bahwa terdapat permasalahan dalam kegiatan tersebut dan pelaku mengancam akan melaporkan masalah dalam kegiatan tersebut. ”pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp 8.000.000 juta namun diberikan sebesar Rp2.500.000,- sehingga korban mau memberikan sejumlah uang agar temuan dari pelaku tidak dilaporkan ke pihak penegak hukum,” kata dia. Dalam OTT itu, anggota berhasil mengamankan satu buah amplop bertuliskan salah satu dinas instansi, uang pecahan sebesar Rp50.000,- sebanyak 50 lembar dengan total uang sebesar Rp2.500.000- dan juga ditemukan uang sebesar Rp2.000.000,- yang diduga hasil pemerasan dari tempat yang lain yang masih dalam pendalaman, imbuh Kapolres.(tim/san)
Pemerasan, Oknum Wartawan-LSM Terjaring Saber Pungli
Jumat 09-03-2018,18:34 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :