radartvnews.com- Kedua terdakwa Ayu Septaria dan Eti Kurniasih oknum PNS SMP Negeri 24 Bandar Lampung, menangis usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing selama empat tahun dan enam bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, senin siang (5/3). Jaksa menilai kedua terdakwa turut membantu korupsi bantuan siswa miskin bersama Helendrasari eks kepala sekolah SMPN 24 Bandar Lampung yang sebelumnya sudah divonis majelis selam 4 tahun kurungan penjara. Keduanya berperan membantu permufakatan jahat dimana Ayu Septaria berperan mengatur perencanaan anggaran senilai Rp 900 juta sedangkan Eti Kurniasih mengurus berkas. Terdapat 398 nama fiktif dalam penerimaan bantuan diantaranya siswa regular, siswa lulus, siswa meninggal dan siswa yang tidak bersekolah di SMP Negeri 24. Usai membacakan tuntutan oleh JPU, majelis hakim yang diketuai Novian Saputra menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan terdakwa.(lds/san)
Dituntut Empat Setengah Tahun, Dua PNS Menangis
Senin 05-03-2018,19:48 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,21:02 WIB
SMKN 4 Bandar Lampung Jadi Sorotan, Wapres Gibran Dorong Generasi Muda Siap Bersaing Global
Jumat 08-05-2026,14:00 WIB
Digital Detox: Benar Butuh atau Cuma Tren?
Jumat 08-05-2026,20:39 WIB
12 Tahapan Persidangan Pidana Sesuai KUHAP Baru, Calon Advokat Wajib Tahu!
Jumat 08-05-2026,20:19 WIB
Rudapaksa Anak Bawah Umur, Warga Metro Dibekuk Resmob Polres Lampung Timur
Jumat 08-05-2026,14:10 WIB
Kenapa Banyak Orang Suka Nonton Film Sedih? Ini Penjelasan Psikologinya
Terkini
Sabtu 09-05-2026,13:01 WIB
Praktisi Hukum Minta Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Curanmor
Sabtu 09-05-2026,12:56 WIB
Cara Praktis Menangani Pilek agar Tetap Bisa Beraktifitas dan Produktif
Sabtu 09-05-2026,12:16 WIB
Kipas Komputer Berisik Saat Digunakan Berat, Normal atau Tidak?
Sabtu 09-05-2026,12:08 WIB
Gym Bukan Sekadar Angkat Beban, Setiap Alat Punya Fungsi Latihan Berbeda
Sabtu 09-05-2026,11:58 WIB