radartvnews.com- Satu hari pasca laporan puluhan kader DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, Petugas Cyber Crime Polda Lampung langsung menangkap pelaku yang diduga menyebarkan ujaran kebencian, pelaku bernama Budi Setiawan. Hingga kini (27/2) pelaku masih berada dikantor Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung tepatnya diruang penyidik Kasubdit II Kriminal Khusus Polda Lampung/ untuk pemeriksaan lebih lanjut. Wakapolda Lampung Brigadir Jendral Polisi Angesta Romano Yoyol membenarkan penangkapan terhadap Budi Setiawan. “pelaku diamankan petugas terkait dugaan ujaran kebencian akun media sosial facebook batin jaksa memvosting didinding facebook partai PDI P partai komunis,” Ujar Angesta. Namun saat disingung apakah pelaku merupakan seorang politisi, orang nomor dua di Polda Lampung itu belum dapat memberikan keterangan secara detail karena belum ada laporan terbaru dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung.(lds/san)
Cyber Crime Ringkus Penyebut PDIP PKI
Selasa 27-02-2018,22:50 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB