radartvnews.com- Alat peraga kampanye berupa baliho, spanduk dan umbul – umbul yang seharusnya di persiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) sebagai pihak penyelenggara hingga kini belum terpasang. Solihin Komisioner KPU beralasan dalam pengadaan dan tender APK ini KPU terbentur dengan peraturan Presiden yang menjadi regulasi dan landasan hukum. Dalam Perpres disebutkan pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara lelang. “KPU terbentur dengan mekanisme pengadaan, jika kpu mengikuti proses lelang berimbas makin panjang waktu jadwal yang sudah dibuat,” kata Solihin. KPU telah menujuk Cv. The Tenda Indonesia yang berdomisili di jalan bandengan utara no.36 tambora, Jakarta Barat sebagai pemenang tender pencetakan alat peraga kampanye dengan nilai 6.9 miliar. Saat ini proses finalisasi desain bentuk alat peraga kampanye dari masing – masing leasion officer. Setelah finalisasi selesai maka proses cetak akan langsung di lakukan. Sementara banyak pihak menilai, pengadaan alat peraga kampanye yang di lakukan oleh komisi pemilihan umum provinsi lampung sarat permainan ini terlihat dari lokasi kantor percetakan yang berada di Jakarta dengan kondisi gedung dikontrakan.(hen/san)
Alat Peraga Kampanye Masih Nihil
Kamis 22-02-2018,23:53 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB