radartvnews.com- Petugas polsek kota agung, kabupaten tanggamus mengamankan Agustiawan (24) saat mengedarkan uang palsu di pasar kota agung, rabu lalu (21/2). Akp Syarif Lubis Kapolsek Kota Agung menjlaskan, pelaku ditangkap usai polisi menerima laporan dari korban Anudin pedagang baju di pasar. “korban curiga dengan uang yang diberikan pelaku dan melaporkan ke polisi , saat ditangkap petugas yang melakukan pengejaran ditemukan uang palsu sembilan lembar pecahan lima puluh ribu dari pelaku,” ujar Syarif. Dari keterangan tersangka tersangka membeli uang pecahan Rp 50000 sebanyak 13 lembar dengan harga Rp 150.000 dari Dedi warga Lampung Timur, yang kini buron. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 244 subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(edi/san)
Edarkan Upal, Pemuda Digelandang Petugas
Kamis 22-02-2018,20:28 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,13:57 WIB
Hari Anak Nasional 2026 Usung Tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan"
Kamis 23-07-2026,18:59 WIB
Surya Paloh Ajak Generasi Muda Ambil Peran Lebih Besar dalam Menentukan Masa Depan Indonesia
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB
IDI Lampung: Dokter Internship dr. Muhammad Zulfikar Drakel Diduga Meninggal karena Sakit
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB