radartvnews.com- Petugas polsek kota agung, kabupaten tanggamus mengamankan Agustiawan (24) saat mengedarkan uang palsu di pasar kota agung, rabu lalu (21/2). Akp Syarif Lubis Kapolsek Kota Agung menjlaskan, pelaku ditangkap usai polisi menerima laporan dari korban Anudin pedagang baju di pasar. “korban curiga dengan uang yang diberikan pelaku dan melaporkan ke polisi , saat ditangkap petugas yang melakukan pengejaran ditemukan uang palsu sembilan lembar pecahan lima puluh ribu dari pelaku,” ujar Syarif. Dari keterangan tersangka tersangka membeli uang pecahan Rp 50000 sebanyak 13 lembar dengan harga Rp 150.000 dari Dedi warga Lampung Timur, yang kini buron. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 244 subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(edi/san)
Edarkan Upal, Pemuda Digelandang Petugas
Kamis 22-02-2018,20:28 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 08-09-2026,11:35 WIB
Besok, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jalani Sidang Perdana Perkara Korupsi Dana PI PT LEB
Selasa 08-09-2026,13:30 WIB
Awalnya Cuma Scroll, Kok Malah Checkout? Fenomena “Racun TikTok” Bikin Belanja Makin Impulsif
Selasa 08-09-2026,11:44 WIB
TPA Galuga Bogor Terbakar, Petugas Masih Padamkan Sejumlah Titik Api
Selasa 08-09-2026,13:37 WIB
Lazio Bungkam Udinese 2-1, Comeback Dramatis di Menit Akhir
Selasa 08-09-2026,16:17 WIB
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terpantau hingga 6.000 Kaki, Bergerak ke Selatan-Barat Daya
Terkini
Rabu 09-09-2026,00:11 WIB
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau, Basarnas Kerahkan Tim SAR
Selasa 08-09-2026,23:42 WIB
Sekolah di Lampung Terapkan PJJ 9–10 September Imbas Erupsi Anak Krakatau
Selasa 08-09-2026,22:58 WIB
Kenapa Gunung Api Bisa Kembali Aktif? Ini Penyebabnya
Selasa 08-09-2026,22:02 WIB
8 Tips Menjaga Kewarasan Saat Skripsian, Jangan Sampai Skripsi Menguasai Hidupmu
Selasa 08-09-2026,21:06 WIB