radartvnews.com- Petugas polsek kota agung, kabupaten tanggamus mengamankan Agustiawan (24) saat mengedarkan uang palsu di pasar kota agung, rabu lalu (21/2). Akp Syarif Lubis Kapolsek Kota Agung menjlaskan, pelaku ditangkap usai polisi menerima laporan dari korban Anudin pedagang baju di pasar. “korban curiga dengan uang yang diberikan pelaku dan melaporkan ke polisi , saat ditangkap petugas yang melakukan pengejaran ditemukan uang palsu sembilan lembar pecahan lima puluh ribu dari pelaku,” ujar Syarif. Dari keterangan tersangka tersangka membeli uang pecahan Rp 50000 sebanyak 13 lembar dengan harga Rp 150.000 dari Dedi warga Lampung Timur, yang kini buron. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 244 subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(edi/san)
Edarkan Upal, Pemuda Digelandang Petugas
Kamis 22-02-2018,20:28 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,21:02 WIB
SMKN 4 Bandar Lampung Jadi Sorotan, Wapres Gibran Dorong Generasi Muda Siap Bersaing Global
Sabtu 09-05-2026,10:31 WIB
Komplotan Curanmor Berulah, Polisi Polda Lampung Meninggal Ditembak di Jalan ZA Pagar Alam
Jumat 08-05-2026,20:39 WIB
12 Tahapan Persidangan Pidana Sesuai KUHAP Baru, Calon Advokat Wajib Tahu!
Sabtu 09-05-2026,11:39 WIB
Komplotan Curanmor Tembak Polisi di Bandar Lampung Hingga MD, Pelaku Dalam Pengejaran
Jumat 08-05-2026,21:08 WIB
Teknologi 5G Dinilai Mampu Mendorong Transformasi Digital Nasional
Terkini
Sabtu 09-05-2026,15:50 WIB
Rupiah Melemah Selama Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Ini Kata BI
Sabtu 09-05-2026,15:40 WIB
Green Economy Makin Ramai Dibahas, Apakah Benar Jadi Masa Depan Ekonomi Indonesia?
Sabtu 09-05-2026,13:01 WIB
Praktisi Hukum Minta Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Curanmor
Sabtu 09-05-2026,12:56 WIB
Cara Praktis Menangani Pilek agar Tetap Bisa Beraktifitas dan Produktif
Sabtu 09-05-2026,12:16 WIB