radartvnews.com- Tim kuasa hukum calon gubernur lampung yang tersandung hukum Mustafa, menggelar konfrensi pers (21/2). Tim ini di gawangi oleh tujuh pengacara sekaligus yakni Sopian Sitepu, Wahrul Fauzi Silalalhi, Muhamad Yunus, Sahat Tambunan, Tio Hanata Kusuma, Kabul Budiono dan Irianto Subiakto. Kuasa hukum sepakat tidak akan mengajukan praperadilan terhadap proses hukum yang sedang dijalani oleh Mustafa, namun sebagai Warga Negara Indonesia meskipun menyandang setatus tersangka, Mustafa masih memiliki hak politik untuk dipilih dan memilih. “kami tidak akan menempuh praperadilan namun kami mengajukan penangguhan penahanan, karena sebagai Warga Negara Indonesia dia memiliki Hak Politik,” ujar Sopian. Sementara itu bahu nasdem Wahrul Fauzi silalahi mengatakan, saat ini tim pemenangan Mustafa - Aja masih mengurus surat jaminan dari istri Mustafa dan pengajuan permohonan ke KPU dan Bawaslu. “Kami masih mengurus surat jaminan dari istri Mustafa, ini dilakukan agar Mustafa tetap bisa ikut dalam kampanye yang sudah dijadwalkan oleh KPU.Ungkap Wahrul. Kamis besok (22/2), tim kuasa hukum akan langsung ke Jakarta bertemu dengan mustafa dan mengajukan surat penangguhan ke KPK.(bow/san)
Mustafa Ajukan Penangguhan
Rabu 21-02-2018,21:30 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,13:57 WIB
Hari Anak Nasional 2026 Usung Tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan"
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB