radartvnews.com- Balai Besar Obat dan Makanan ( BPOM ) Kota Bandar Lampung belum mengambil tindakan untuk menarik produk albothyl dari pasaran, bpom hanya menyurati pihak distributor dan retail untuk segera melakukan penarikan. Setia Murni Kepala BPOM Bandar Lampung menjelaskan, apabila dalam waktu satu minggu masih beredar di masayarakat pihaknya akan segera melakukan sidak dan penarikan untuk dilakukan pemusnahan. “kita sudah memebrikan surat himbauan untuk satu minggu kedepan, bila masih berear kita akan melakukan sidak,” kata Setia. Diketahui sebelumnya, BPOM RI telah mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan penggunaan produk albothyl. Isinya menegaskan bahwa obat luar itu mengandung policresulen konsentrat sebesar 36% yang tidak direkomendasikan untuk menyembuhkan penyakit kulit hingga masalah gigi dan gusi dan berbahaya bagi kesehatan.(ren/san)
BPOM Lambat, Albothyl Masih Beredar di Lampung
Senin 19-02-2018,20:33 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :