radartvnews.com- Sejumlah guru dilingkup pemerintah kabupaten pesawaran, melakukan penolakan pemotongan gaji sebesar 2.5 % yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten pesawaran yang diperuntukan untuk zakat profesi. Sejumlah guru menilai, dalam surat edaran pemotongan gaji yang dilakukan oleh pemerintah pesawaran terhitung sejak 2 januari 2018 kurang jelas karena tidak dijelaskan kegunaan pemotongan seperti untuk zakat. Pemotongan gaji bulan januari dinilai janggal karena tidak dijelaskan pemotongan ditujukan untuk muslim atau non muslim, sejumlah guru non muslim gajinya juga dipotong untuk zakat. Sementara Kepala Bagian Bina Mental Kabupaten Pesawaran Razak membenarkan bahwa pemkab pesawaran sudah mengirimkan surat edaran tersebut kepada Instansi Dinas termasuk guru namun sifatnya tidak dipaksakan pemkab mengklaim akan memulangkan dana bagi ASN yang keberatan “ASN diminta membuat pernyataan keberatan pemotongan gaji 2,5 % untuk zakat dan menyerahka ke pemkab,” ujar Razak.(win/san)
Protes, Non Muslim Dipotong Zakat
Senin 12-02-2018,20:32 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 22-09-2026,11:26 WIB
Berapa Tahun Abu Vulkanik Bertahan di Tanah? Jawabannya Tidak Sesederhana yang Dibayangkan
Selasa 22-09-2026,08:38 WIB
Bandar Lampung Belum Catat Lonjakan Influenza A, Warga Diimbau Jaga Kesehatan
Selasa 22-09-2026,10:10 WIB
Tertarik Model Pendidikan Terpadu, Pemerintah Nigeria Gandeng Muhammadiyah
Selasa 22-09-2026,15:58 WIB
Seribu Lilin Menyala di Kalianda, Doa untuk Delapan Orang yang Hilang di Selat Sunda
Selasa 22-09-2026,11:55 WIB
Gamers Siap-Siap, Fortnite x Persona 5 Rilis 25 September
Terkini
Selasa 22-09-2026,23:48 WIB
Alasan Baju Sering Berbulu Setelah Beberapa Kali Dicuci
Selasa 22-09-2026,23:34 WIB
Kenapa Mata Kucing Bisa Terlihat Menyala dalam Gelap?
Selasa 22-09-2026,22:58 WIB
Unhas Perluas Kerja Sama Riset dengan Korea Selatan, Fokus pada Penguatan Akademik
Selasa 22-09-2026,22:50 WIB
Kebun Gizi di Sekolah Jadi Sarana Edukasi Pola Makan Sehat bagi Siswa
Selasa 22-09-2026,22:34 WIB